Bupati Kuansing, Sekda, dan Dirut PT Ardiles Resmi Jadi Tersangka KPK

Bupati Kuansing, Sekda, dan Dirut PT Ardiles Resmi Jadi Tersangka KPK
Bupati Kuansing Suhardiman Amby resmi ditetapkan tersangka dan ditahan KPK (istimewa).

Riauexpose.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan sekaligus menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketiganya langsung mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) petang.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Ketiga tersangka tersebut yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby (SMA), Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen (JKN), serta Direktur Utama PT Ardiles Ardiles (ARP).

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, didampingi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Achmad menjelaskan, perkara ini terungkap setelah tim KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Riau.

Dari hasil operasi tersebut, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ketiga pihak menjadi tersangka.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas korupsi. Peristiwa ini menunjukkan bahwa upaya penindakan harus dilakukan secara merata dan dibarengi dengan perbaikan tata kelola pemerintahan agar praktik korupsi tidak terus berulang,” ujar Achmad saat konferensi pers.

Menurut KPK, dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga tersangka berkaitan dengan praktik suap dalam proses pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Usai menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 15.42 WIB, Suhardiman Amby, Zulkarnaen, dan Ardiles keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye serta tangan diborgol.

Ketiganya kemudian digiring petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

KPK mengungkapkan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menjadikan jabatan sebagai bahan yang diperjualbelikan karena tindakan tersebut merusak sistem birokrasi dan berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena dugaan praktik jual beli jabatan dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah serta berpotensi menghambat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hingga berita ini diterbitkan, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Exit mobile version