Beroperasi 22 Tahun, Polda Riau Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Musim Mas di Pelalawan

penyidikan kasus dugaankejahatan lingkungan yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan, Riau.
Dirkrimsus Polda Riau KBP Ade Kuncoro saat expose perkara bersama rekan media di Mapolda Riau (istimewa).

Riauexpose.com || Fakta mengejutkan terungkap dalam penyidikan kasus dugaankejahatan lingkungan yang menyeret perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di Kabupaten Pelalawan, Riau.

Aktivitas perkebunan sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam diduga telah berlangsung selama lebih kurang 22 tahun dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Temuan tersebut diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan penyelidikan intensif selama empat bulan.

Penyidik menemukan adanya aktivitas budidaya kelapa sawit yang diduga melanggar aturan lingkungan dan menyebabkan kerusakan ekologis serius di kawasan hutan dan sempadan sungai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pembukaan lahan dan penanaman sawit di lokasi tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 1997 hingga 1998.

“Tanaman mulai memasuki masa produksi pada tahun 2002 dan terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun,” ujar Ade Kuncoro didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian, Senin (18/5/2026).

Dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut sebagai tersangka korporasi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, penanganan perkara lingkungan hidup menjadi perhatian serius institusinya.

Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation guna memastikan akurasi hasil penyelidikan di lapangan.

“Kasus ini terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, khususnya akibat aktivitas budidaya di kawasan hutan dan sempadan sungai,” ujar Pandra.

Kasus ini bermula dari laporan Asosiasi Penyelamat Lingkungan dan Hutan Indonesia pada 2 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan pengelolaan perkebunan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan seluas sekitar 29 ribu hektare, termasuk area konservasi sempadan Sungai Air Hitam di Kabupaten Pelalawan.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah memeriksa 13 saksi serta delapan ahli dari berbagai bidang, mulai dari ahli pemetaan, kehutanan, sumber daya air, kerusakan tanah hingga hukum pidana.

Hasil investigasi menunjukkan tanaman sawit milik perusahaan berada hanya sekitar 2 hingga 5 meter dari bibir sungai.

Padahal, aturan mengharuskan jarak minimal 50 meter dari sempadan sungai.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan berbagai bentuk kerusakan lingkungan seperti longsor sedalam 1 hingga 2 meter, erosi, penurunan permukaan tanah, hingga hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan sungai.

“Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter kerusakan tanah telah melampaui ambang batas baku mutu lingkungan,” jelas Ade.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat aktivitas tersebut mencapai Rp187.863.860.000.

Kerusakan lingkungan itu terjadi di wilayah perkebunan perusahaan yang berada di Kecamatan Tebing Tinggi, Desa Air Hitam, Kabupaten Pelalawan.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyita sedikitnya 30 dokumen penting, di antaranya dokumen legalitas perusahaan, Amdal, rencana kerja tahunan, akta perusahaan, hingga 17 hasil uji laboratorium.

Polda Riau menegaskan bahwa penegakan hukum lingkungan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga korporasi sebagai subjek hukum pidana.

PT Musim Mas dijerat Pasal 98 dan Pasal 99 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Perusahaan tersebut terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Ade memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan merusak alam,” pungkasnya.

Exit mobile version