Riauexpose.com || Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman 18 tahun penjara atas perkara yang sedang dijalaninya.
Nadim menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022.
Dalam pernyataannya, Nadiem mempertanyakan dasar tuntutan yang dinilai jauh lebih berat dibanding sejumlah perkara pidana berat lainnya, termasuk kasus pembunuhan hingga terorisme.
Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan menimbulkan rasa ketidakadilan.
“Kenapa tuntutan saya bisa lebih berat dari pembunuhan atau terorisme? Ini yang membuat saya bingung,” ujar Nadiem dalam keterangan persnya, Rabu (14/5/2026).
Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, Nadiem juga disebut dibebankan uang pengganti senilai Rp9 miliar.
Menurutnya, nominal tersebut jauh melampaui total harta kekayaan yang dimilikinya saat ini.
“Uang pengganti itu bahkan lebih besar dari seluruh harta saya sekarang,” katanya.
Dalam perkara ini, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah melakukan tindak korupsi maupun pelanggaran administrasi sebagaimana yang dituduhkan dalam proyek pengadaan perangkat pendidikan digital tersebut.
“Saya tidak melakukan korupsi. Tidak ada administrasi yang salah. Semua orang tahu itu,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek sendiri menjadi sorotan publik karena nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah.
Program digitalisasi pendidikan tersebut berlangsung pada periode 2020 hingga 2022 dan mencakup pengadaan laptop Chromebook beserta sistem Chrome Device Management untuk sekolah-sekolah di berbagai daerah.
Nadiem mengaku kecewa karena pengabdiannya selama hampir satu dekade kepada negara justru berujung pada tuntutan pidana yang sangat berat.
Ia menilai proses hukum yang dijalaninya menimbulkan tekanan finansial maupun emosional yang besar terhadap dirinya dan keluarga.
“Saya sudah mengabdi hampir 10 tahun untuk negara, tapi sekarang justru menghadapi tuntutan yang menurut saya tidak masuk akal,” ucapnya.
Meski demikian, proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek masih terus berjalan dan majelis hakim belum menjatuhkan putusan akhir terhadap perkara tersebut.












