Berkas Abdul Wahid P21, KPK Siapkan Dakwaan Kasus Dugaan Pemerasan Rp7 Miliar di Pemprov Riau

Gubri Non Aktif Abdul Wahid saat digiring petugas di Gedung KPK Jakarta (istimewa).

JAKARTA riauexpose.Com~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap (P21).

Perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan siap disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap pada Senin (2/3/2026).

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi.

Dengan status P21 tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti serta tiga tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Selanjutnya, tim jaksa akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar hukum untuk membawa perkara ini ke persidangan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Abdul Wahid yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya.

Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yakni Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau dan Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli gubernur.

KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau dengan dalih permintaan “jatah” yang disebut-sebut mencapai Rp7 miliar.

Dugaan setoran tersebut terjadi setidaknya dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga terdapat unsur penyalahgunaan jabatan dan tekanan terhadap aparatur di bawah struktur kewenangannya.

Jika terbukti di persidangan, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan oleh penyelenggara negara.

Pelimpahan perkara ke tahap penuntutan menandai babak baru proses hukum terhadap Abdul Wahid. Publik kini menanti pembuktian di ruang sidang, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum terhadap kepala daerah yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

KPK menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.

Exit mobile version