Sempat Dimediasi di Kantor Desa, ASN Siak Ditangkap Kasus Persetubuhan Anak
RIAUEXPOSE.COM SIAK – Sempat dibawa ke kantor desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dugaan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau, akhirnya berujung ke ranah hukum.
Satreskrim Polres Siak akhirnya melakukan penangkapan terhadap pria berinisial HP (54), yang merupakan ASN di Kelurahan Sungai Mempura, Senin (2/11/2026) malam.
Penangkapan tersebut dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Siak sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman tersangka di Kecamatan Mempura.
HP diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial AR (35) menerima informasi dari istrinya pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 20.30 WIB, bahwa anak mereka diduga menjadi korban dugaan persetubuhan oleh tersangka HP.
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban sempat berupaya meminta klarifikasi kepada HP.
Sehari kemudian, pada 23 Oktober 2026, persoalan tersebut dibawa ke kantor desa untuk dibicarakan secara kekeluargaan.
Namun begitu, keluarga korban tidak menyetujui penyelesaian secara kekeluargaan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Siak.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/84/X/RES.1.24/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU.
Terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya langsung memerintahkan Unit IV PPA melakukan penyelidikan.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan koordinasi terkait pemeriksaan medis terhadap korban.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan saksi, visum, dan barang bukti yang bersesuaian, kami memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan HP sebagai tersangka," ujar Kosmos.
Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak delapan kali di rumahnya, ketika istri tersangka tidak berada di rumah.
Tersangka juga diduga memberikan uang kepada korban berkisar Rp15 ribu hingga Rp35 ribu setelah melakukan aksinya.
Sebelum melancarkan perbuatannya, tersangka juga mengaku meminta korban menonton video porno melalui telepon genggam miliknya.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru.
Atas dugaan perbuatannya, HP dipersangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Tersangka juga dipersangkakan dengan Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Raja Kosmos mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Siak, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.
"Apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkas Kasat Reskrim.