Tak Perlu Bawa Uang Tunai, Bayar Pajak di Samsat Perawang Pakai QRIS
SIAK, Riauexpose.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemerintah Provinsi Riau sejak 15 Oktober 2026 meningkatkan animo masyarakat untuk membayar pajak.
Menjawab tingginya minat wajib pajak, Samsat Perawang menghadirkan kemudahan pembayaran non-tunai melalui aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Inovasi pelayanan yang dilakukan Bapenda Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Perawang ini mendapat respons positif dari masyarakat.
Selain praktis, pembayaran digital non tunai lebih aman karena wajib pajak tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Ka UPT Pengelolaan Pendapatan PerawangYulia Safitri mengatakan, kebijakan penghapusan denda dalam program pemutihan pajak membuat semakin banyak masyarakat datang ke Samsat Perawang untuk mengurus kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Sekarang cukup banyak warga yang membayar pajak ke Samsat karena adanya penghapusan denda. Karena itu, kami mempermudah wajib pajak untuk melakukan pembayaran non-tunai melalui aplikasi QRIS,” ujar Yulia.
Menurutnya, kemudahan pembayaran digital tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi salah satu upaya meminimalkan risiko tindak kriminal yang dapat terjadi ketika warga membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Dengan sistem pembayaran QRIS, transaksi menjadi lebih praktis karena wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi perbankan atau dompet digital yang mendukung layanan tersebut.
Manfaat layanan ini turut dirasakan Erwin, salah seorang wajib pajak yang membayar pajak kendaraan di Samsat Perawang.
Ia mengaku terbantu dengan tersedianya pilihan pembayaran non-tunai, terutama ketika harus membayar pajak kendaraan dengan nominal cukup besar.
“Biasanya kalau membayar pajak truk, nominalnya lumayan besar. Kalau membawa uang tunai dalam jumlah banyak, tentu ada risikonya,” kata Erwin.
Ia menilai, kehadiran layanan QRIS di Samsat Perawang memberikan pilihan pembayaran yang lebih aman dan memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya aplikasi QRIS untuk sistem pembayaran di Samsat Perawang, kami sebagai masyarakat merasa terbantu,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau menjadi momen bagi masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan.
Melalui kemudahan pembayaran non-tunai ini, UPT Pengelolaan Pendapatan Perawang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan kenyamanan bagi wajib pajak, serta mendorong masyarakat untuk semakin tertib membayar pajak kendaraan bermotor.