Uji UU Advokat di MK, Usia Minimal 21 Tahun dan Magang 6 Bulan
RIAUEXPOSE.COM, JAKARTA – Syarat usia minimal 25 tahun dan kewajiban magang selama dua tahun bagi calon advokat kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua pemohon meminta agar persyaratan tersebut diubah sehingga sarjana hukum dapat memasuki profesi advokat lebih cepat tanpa mengabaikan kompetensi dan etika profesi.
Permohonan tersebut diajukan Muhamad Firdaus Oiwobo dan Syarifudin melalui Perkara Nomor 380/PUU-XXIV/2026.
Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (19/10/2026), Firdaus menilai ketentuan usia minimal 25 tahun dan magang sekurang-kurangnya dua tahun berpotensi memperpanjang waktu yang dibutuhkan lulusan sarjana hukum untuk memasuki profesi advokat.
Menurut pemohon, sarjana hukum seharusnya dapat diangkat menjadi advokat sejak usia 21 tahun, sepanjang telah memenuhi persyaratan pendidikan, kompetensi, integritas, dan ketentuan lain yang berlaku.
Pemohon juga menilai pembatasan tersebut berkaitan dengan hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar ketentuan magang sekurang-kurangnya dua tahun pada kantor advokat ditafsirkan menjadi magang sekurang-kurangnya enam bulan secara terus-menerus.
Pelaksanaannya tetap harus memenuhi standar kompetensi, praktik hukum, dan etika profesi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemohon meminta agar syarat usia minimal 25 tahun diubah menjadi minimal 21 tahun, dengan tetap mewajibkan pemenuhan seluruh persyaratan pendidikan dan kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Pemohon turut mengusulkan ketentuan mengenai batas usia maksimal 50 tahun untuk pertama kali diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat.
Batas tersebut, menurut pemohon, tidak boleh dimaknai sebagai berakhirnya hak menjalankan profesi bagi advokat yang telah diangkat dan disumpah secara sah sebelum mencapai usia tersebut.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperbaiki sistematika dan struktur permohonan sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.
Guntur juga mengingatkan bahwa sejumlah norma yang dipersoalkan telah diperiksa dan diputus MK dalam perkara sebelumnya. Selain itu, Undang-Undang Advokat saat ini sedang dalam proses perubahan di DPR.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon memperkuat argumentasi dengan membandingkan persyaratan usia untuk menjadi advokat di sejumlah negara.
Menurutnya, alasan untuk menurunkan batas usia menjadi 21 tahun dan memangkas masa magang menjadi enam bulan perlu dijelaskan secara rasional agar dapat meyakinkan Mahkamah.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pemohon masih dapat memperbaiki permohonannya satu kali.
Perbaikan tersebut harus diserahkan kepada Kepaniteraan MK paling lambat 2 November 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara daring maupun luring.
Permohonan ini belum merupakan putusan akhir Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, ketentuan mengenai usia minimal 25 tahun dan masa magang dua tahun tetap berlaku selama belum ada putusan yang mengubah ketentuan tersebut.