Polda Riau Menang Praperadilan, Penyidikan Dugaan Mafia Tanah di Rohil Berlanjut
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM – Upaya tersangka berinisial AA menggugurkan status hukumnya melalui praperadilan kandas.
Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menolak permohonan tersebut, sehingga penyidikan dugaan jual-beli lahan kawasan hutan secara ilegal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terus berlanjut.
Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan praktik perdagangan lahan kawasan hutan tanpa hak.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini melanjutkan proses hukum terhadap AA hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan penolakan permohonan praperadilan tersebut.
“Gugatan pemohon (tersangka AA) ditolak oleh hakim, penyidikan lanjut terus,” kata Ade, Rabu (14/10/2026).
Putusan praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Aziz Muslim di PN Pekanbaru pada Senin (12/10/2026).
Permohonan AA terdaftar dengan nomor perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Pbr sejak 18 September 2026.
Dalam permohonannya, AA mempersoalkan keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka serta tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang perdana berlangsung pada 2 Oktober 2026. Selama persidangan, kedua pihak menyampaikan bukti surat dan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumentasi masing-masing.
Namun begitu, hakim akhirnya menolak permohonan tersebut. Dengan putusan itu, proses penyidikan terhadap AA tetap berjalan.
Secara hukum, penolakan praperadilan berarti permohonan pemohon tidak dikabulkan.
Putusan tersebut bukan vonis bersalah atas pokok perkara, sebab dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan melalui proses hukum selanjutnya.
Kasus ini bermula dari laporan pengurus Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM) pada 11 Agustus 2026.
Pengurus koperasi mencurigai adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat tanpa izin di kawasan hutan kemasyarakatan yang berada di wilayah Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan kepolisian turun ke lokasi. Petugas menemukan satu unit ekskavator merek Hitachi yang diduga digunakan untuk membuka lahan dan mengamankan operator alat berat tersebut.
Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni CWH dan AA.
CWH diduga berperan sebagai pihak pembeli yang menguasai lahan, sedangkan AA diduga sebagai pihak penjual yang memperjualbelikan lahan kawasan hutan tersebut tanpa hak atau izin resmi.
Dugaan perambahan dan transaksi lahan kawasan hutan inilah yang kini menjadi dasar penyidikan Ditreskrimsus Polda Riau.
Penolakan praperadilan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.
Publik kini menanti sejauh mana penyidik mengungkap peran setiap pihak, mekanisme transaksi, status kawasan hutan, serta bukti-bukti yang mendasari dugaan tindak pidana tersebut.
Pengusutan perkara ini menjadi perhatian dalam upaya melindungi kawasan hutan dari penguasaan dan transaksi lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyidik Polda Riau menegaskan bahwa penyidikan akan terus berjalan hingga proses pemberkasan rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Perkembangan berikutnya akan menjadi penentu untuk mengungkap secara terang dugaan jual-beli lahan kawasan hutan di Rohil, serta memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.