Mahasiswa Geruduk Kantor Gubri, Desak Penanganan Karhutla hingga LGBT
RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU — Ratusan mahasiswa mendatangi Kantor Gubernur Riau di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Selasa (13/10/2026).
Mereka membawa sederet tuntutan, mulai dari percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap, evaluasi penggunaan anggaran daerah, hingga desakan pembentukan peraturan daerah terkait persoalan LGBT.
Aksi yang melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Riau (BEM UIR) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pekanbaru itu menjadi bentuk kritik mahasiswa terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Massa meminta pemerintah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi menghadirkan langkah konkret yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Dalam orasinya, mahasiswa menyoroti persoalan karhutla dan kabut asap yang kembali mengganggu kehidupan masyarakat Riau.
Dampaknya tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyentuh sektor kesehatan, pendidikan, dan aktivitas perekonomian.
Koordinator lapangan dari BEM UIR, M. Ramadhanu, mempertanyakan efektivitas langkah pemerintah dalam menangani persoalan asap yang dinilai terus berulang setiap tahun.
Mahasiswa meminta Pemprov Riau memperkuat upaya pencegahan dan penanganan karhutla agar masyarakat tidak terus menghadapi persoalan serupa ketika kebakaran kembali terjadi.
Selain persoalan lingkungan, massa turut menyoroti kebijakan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), termasuk alokasi hibah kepada instansi vertikal.
Mahasiswa menilai anggaran daerah perlu diarahkan secara optimal untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat fasilitas kesehatan dan pembangunan daerah.
Mahasiswa juga mendorong evaluasi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) agar Riau memperoleh pembagian yang lebih adil sebagai daerah penghasil sumber daya alam.
Di bidang pendidikan, mereka meminta transparansi penyaluran beasiswa. Sementara dalam pembangunan, mahasiswa mendesak pemerataan infrastruktur di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa juga menyuarakan desakan pembentukan peraturan daerah yang mengatur persoalan LGBT. Tuntutan ini menjadi salah satu isu yang mereka sampaikan kepada pemerintah provinsi.
Aspirasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui kajian hukum yang cermat, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah, peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip perlindungan hak setiap warga negara.
Menjelang sore, Kepala Biro Hukum Pemprov Riau, Yan Dharmadi, SH, MH, menemui perwakilan mahasiswa untuk mendengarkan dan menanggapi aspirasi yang disampaikan.
Terkait pembiayaan melalui APBD, Yan menjelaskan bahwa penganggaran telah diatur oleh regulasi pemerintah pusat.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah ke depan akan memprioritaskan bantuan bagi rumah sakit yang masih memiliki keterbatasan fasilitas pelayanan.
"Penganggaran melalui APBD sudah diatur oleh regulasi pemerintah pusat. Karena itu, pelaksanaannya harus mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Yan.
“Ke depan, pemerintah daerah akan memprioritaskan bantuan bagi rumah sakit yang masih memiliki keterbatasan fasilitas pelayanan,” tambahnya.
Yan mengapresiasi masukan yang disampaikan mahasiswa. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, belum dapat menemui massa lantaran sedang sakit.
Setelah mendapatkan penjelasan dari perwakilan Pemprov Riau, sekitar 200 mahasiswa yang mengikuti aksi tersebut akhirnya membubarkan diri dengan tertib.