Korupsi KUR BRI Rp1,96 Miliar, 4 Terdakwa Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran KUR BRI Unit Rumbai, Pekanbaru, dengan kerugian negara sekitar Rp1,96 miliar.
Penulis: Anto
Senin, 12 Oktober 2026 | 20:48:00 WIB

RIAUEXPOSE.COM, PEKANBARU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit Rumbai, Pekanbaru.

Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sekitar Rp1,96 miliar tersebut, putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan dibacakan pada Senin (12/10/2026). Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara penyimpangan penyaluran kredit yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Keempat terdakwa masing-masing Ian Roni Hutagalung, yang menjabat sebagai Mantri Bank BRI Unit Rumbai, serta tiga pihak debitur, yakni Armanto, Faisal Syahreza Sulaiman, dan Asifa Muliani.

Majelis hakim yang diketuai Yofistian, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Menariknya, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana denda maupun kewajiban membayar uang pengganti kepada para terdakwa, sebagaimana sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, JPU Yuliana Sari, S.H., dan Junaidi, S.H., menuntut keempat terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Jaksa juga menuntut pembayaran denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 90 hari penjara.

Selain itu, terdapat tuntutan uang pengganti sebesar Rp1,96 miliar yang disebut telah dibayarkan oleh terdakwa Faisal Syahreza.

Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum Antonius Pasaribu, S.H., Amandus Sitanggang, S.H., M.H., dan Ronaldo Lumban Tobing, S.H., menyatakan masih pikir-pikir. Sikap serupa juga disampaikan oleh JPU.

Berdasarkan uraian dakwaan JPU, perkara ini bermula pada Maret hingga Desember 2023.

Armanto disebut mengetahui rencana peremajaan kebun sawit milik Faisal Syahreza yang tidak kunjung terlaksana, kemudian menawarkan fasilitas pinjaman KUR Mikro melalui BRI Unit Rumbai.

Dalam proses tersebut, Armanto disebut meminta agar dana kredit yang cair digunakan untuk mengerjakan proyek peremajaan sawit.

Selanjutnya, Asifa Muliani dilibatkan sebagai debitur, termasuk dalam upaya mencari identitas calon debitur lainnya.

Dalam dakwaan, disebutkan pula adanya permintaan untuk mencarikan KTP 20 orang calon debitur, dengan plafon kredit masing-masing sebesar Rp100 juta.

Sementara itu, Ian Roni Hutagalung didakwa merekayasa persyaratan, termasuk dokumen debitur, agar pengajuan kredit dapat dicairkan.

Setelah pencairan, dana tersebut disebut diterima oleh para pihak terkait. Bahkan, menurut uraian dakwaan, pemilik KTP yang dipinjam turut menerima uang sebesar Rp4 juta.

Penyimpangan penyaluran KUR tersebut terungkap melalui audit Satuan Pengawas Internal (SPI) bank BUMN pada Juli 2023. Hasil audit menyebutkan para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif.

Proses persetujuan dan pencairan kredit juga disebut tidak didukung verifikasi lapangan yang memadai serta terlalu mengandalkan dokumen identitas.

Kredit kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp1.960.000.000 atau Rp1,96 miliar.

Usai persidangan, Antonius Pasaribu selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

Menurut Antonius, putusan tersebut menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan, pertimbangan hukum, dan rasa keadilan.

“Bagi kami, putusan ini menegaskan bahwa pemidanaan merupakan kewenangan hakim yang harus didasarkan pada fakta persidangan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan hukum dan rasa keadilan,” kata Antonius.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara tegas.

Namun begitu, menurutnya, penjatuhan hukuman juga perlu proporsional dan mempertimbangkan keadaan yang relevan.

“Keadilan bukan semata-mata tentang seberapa berat hukuman dijatuhkan, melainkan seberapa tepat hukuman itu ditetapkan berdasarkan hukum dan fakta persidangan. Kami menghormati putusan pengadilan dan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum,” pungkasnya.

Reporter: Anto