Dakwaan Jaksa: Febrie Diduga Terima Rp60 Miliar dan Sertifikat Hotel di Bali Usai Hapus Nama Saksi

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). Dalam dakwaan, jaksa mengungkap dugaan penerimaan uang Rp60 miliar dan aset yang berkaitan dengan
Penulis: Anto
Jumat, 09 Oktober 2026 | 09:33:00 WIB

JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM — Sidang perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap dugaan penerimaan uang Rp60 miliar hingga aset berupa sertifikat hotel di Bali.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026), penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan upaya menghapus nama dua petinggi PT Budi Agung Sentosa (BAS), yakni Andy Chandra Tan dan Heri Janto, dari berkas perkara korupsi importasi tekstil periode 2018–2020.

Uraian dakwaan itu mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara hukum.

Tak hanya uang dalam jumlah besar, jaksa juga mengungkap dugaan pemberian aset tanah dan bangunan, termasuk tiga sertifikat asli yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman Bali di kawasan Kuta, Kabupaten Badung.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perkara ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk periode 2018–2020.

Dalam proses tersebut, Heri Janto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT BAS sempat diperiksa sebagai saksi.

Heri kemudian disebut melaporkan situasi tersebut kepada Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat perusahaan.

Jaksa mendalilkan, Andy dan Heri selanjutnya menghubungi Don Ritto alias Idon, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie, untuk membantu agar nama mereka tidak terseret dalam perkara tersebut.

Dugaan bantuan itu disebut disertai pemberian uang dan aset. Jaksa mengaitkan rangkaian peristiwa tersebut dengan dugaan penerimaan yang melibatkan Febrie melalui sejumlah pihak dan perusahaan.

Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang harus diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di pengadilan.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp60 miliar yang dikaitkan dengan Andy Chandra Tan dan Heri Janto melalui Don Ritto.

Selain uang, jaksa juga mengungkap dugaan penyerahan aset tanah dan bangunan yang tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.

Aset tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp77 miliar berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 155 tertanggal 24 Oktober 2025.

Pada November 2025, menurut dakwaan, kembali terjadi penyerahan tiga sertifikat asli yang berkaitan dengan Hotel The Nyaman Bali melalui Don Ritto.

Penyerahan itu disebut dibuat seolah-olah sebagai bagian dari kerja sama pengelolaan hotel.

Ketiga aset tanah dan bangunan tersebut berada di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Rinciannya, aset seluas 296 meter persegi disebut bernilai Rp4,44 miliar, aset seluas 213 meter persegi bernilai Rp3,54 miliar, dan aset seluas 880 meter persegi bernilai Rp12 miliar.

Dengan demikian, nilai ketiga aset yang disebut berkaitan dengan Hotel The Nyaman Bali tersebut mencapai sekitar Rp19,98 miliar.

Jaksa mendalilkan penerimaan uang dan aset itu berkaitan dengan perkara yang menjerat Febrie.

Hubungan antara pemberian tersebut, dugaan penghapusan nama saksi, serta peran masing-masing pihak menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan dalam persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena dakwaan menyangkut seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum yang pernah memegang posisi strategis dalam penanganan perkara tindak pidana khusus.

Jaksa menduga penerimaan uang dan aset tersebut berkaitan dengan pemanfaatan jabatan serta kewenangan dalam penanganan perkara korupsi.

Dakwaan terhadap Febrie juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang bersama sejumlah pihak lain.

Namun begitu, status dakwaan harus dibedakan dari putusan pengadilan. Kebenaran tuduhan, aliran uang, asal-usul aset, serta keterlibatan setiap pihak tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.

Pengungkapan dugaan penerimaan Rp60 miliar dan sertifikat hotel di Bali menambah sorotan terhadap proses hukum yang menjerat mantan Jampidsus tersebut.

Persidangan selanjutnya akan menjadi ruang untuk menguji konstruksi perkara yang disusun jaksa, termasuk dugaan pemberian uang, penyerahan aset, dan kaitannya dengan penanganan perkara korupsi importasi tekstil.

Publik kini menanti bagaimana jaksa membuktikan dakwaan tersebut serta bagaimana pihak terdakwa menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.

Reporter: Anto