Polri Bersama Masyarakat: Polisi Harus Berada di Tengah, Bukan di Atas
JAKARTA RIAUEXPOSE. COM — Era Polri Presisi resmi bergeser. Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Korps Bhayangkara membawa paradigma baru melalui tagline “Polri Bersama Masyarakat”.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian slogan. Di baliknya terdapat pesan penting. Polri dituntut semakin dekat dengan masyarakat, membuka ruang kritik, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memastikan penegakan hukum benar-benar menghadirkan rasa keadilan.
Tagline Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan (Presisi) sebelumnya menjadi identitas utama Polri pada era kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Konsep tersebut menekankan pemanfaatan data dan teknologi, pelayanan yang modern, transparansi, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Kini, setelah Suyudi Ario Seto resmi menggantikan Listyo Sigit sebagai Kapolri, arah komunikasi kelembagaan Polri mengalami perubahan.
Suyudi menempatkan kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian penting dari budaya kerja seluruh anggota kepolisian.
Dikutip dari tirto.id Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir menegaskan, semangat Polri Bersama Masyarakat tidak dimaksudkan sebatas kehadiran polisi dalam kegiatan sosial maupun forum warga.
Menurutnya, masyarakat harus ditempatkan sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian. Polisi harus hadir untuk mendengar, melayani, melindungi, memberikan kepastian hukum, sekaligus bersama masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban.
Kapolri Suyudi juga menekankan pentingnya profesionalisme, akuntabilitas, kualitas pelayanan, serta kedekatan polisi dengan masyarakat.
Kritik dan masukan dari masyarakat, kata Suyudi, harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan dan pelaksanaan tugas kepolisian.
Pergantian tagline tersebut sekaligus membuka kembali evaluasi terhadap perjalanan Polri Presisi yang selama ini menjadi wajah utama kepolisian.
Pengamat kepolisian Edi Saputra Hasibuan menilai konsep Presisi telah membawa sejumlah perubahan di tubuh Polri. Namun, dia mengakui masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, terutama berkaitan dengan kualitas pelayanan dan rasa keadilan masyarakat.
Masyarakat, menurut Edi, masih mengharapkan pelayanan kepolisian yang lebih cepat dan lebih baik.
Keluhan mengenai pelayanan yang lambat maupun rasa keadilan yang belum sepenuhnya dirasakan menjadi tantangan yang harus dijawab kepemimpinan Polri berikutnya.
Karena itu, Polri Bersama Masyarakat akan menghadapi ujian yang lebih konkret dibanding sekadar seberapa kuat slogan tersebut dikampanyekan.
Ukuran keberhasilannya justru berada di ruang pelayanan publik, bagaimana laporan masyarakat diterima, bagaimana perkara ditangani, bagaimana polisi merespons kritik, serta sejauh mana proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai perubahan paradigma tersebut harus menyentuh hubungan antara polisi dan masyarakat.
Dalam perspektif democratic policing, polisi merupakan bagian dari masyarakat yang memperoleh mandat negara untuk melindungi keamanan serta hak-hak warga.
Artinya, kewenangan kepolisian bukanlah hak istimewa, melainkan mandat publik yang harus digunakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Polisi juga dituntut mau mendengar sebelum bertindak, memahami persoalan sebelum menggunakan kewenangan, serta membuka ruang partisipasi masyarakat sebelum membuat kebijakan yang berdampak langsung terhadap warga.
Pendekatan community policing dengan demikian tidak cukup hanya ditandai kehadiran polisi di tengah masyarakat.
Lebih jauh, diperlukan perubahan cara pandang dalam melihat masyarakat sebagai mitra dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
Perubahan tagline pada akhirnya akan diuji oleh pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan aparat kepolisian.
Masyarakat tentu tidak hanya membutuhkan polisi yang ramah ketika kegiatan seremonial berlangsung. Mereka membutuhkan pelayanan yang cepat, transparan, profesional, serta penegakan hukum yang tidak diskriminatif.
Di titik inilah Polri Bersama Masyarakat memiliki tantangan besar.
Jika paradigma baru tersebut benar-benar diterapkan, maka polisi tidak cukup hanya hadir ketika persoalan sudah viral.
Polisi harus mampu mendengar keluhan sejak awal, merespons persoalan secara proporsional, serta memastikan setiap warga memperoleh perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Pergantian dari Polri Presisi menuju Polri Bersama Masyarakat pada akhirnya bukan hanya perubahan kata-kata.
Ia merupakan janji baru yang harus dibuktikan melalui kerja nyata, polisi yang hadir, mendengar, melayani, melindungi, menegakkan hukum secara adil, dan tumbuh bersama masyarakat.