ASN Wajib Tahu, Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Dibayar Lewat Koperasi
JAKARTA, RIAUEXPOSE.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), perlu mencermati rencana baru pemerintah terkait mekanisme pembayaran gaji.
Pemerintah tengah menyiapkan skema yang memungkinkan gaji PNS dan pembayaran pensiun disalurkan melalui koperasi.
Rencana tersebut diungkapkan Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada Selasa (6/10/2026).
Pemerintah saat ini membahas kemungkinan koperasi diperluas fungsinya menjadi unit layanan jasa, termasuk untuk menyalurkan gaji pegawai negeri dan pembayaran pensiun.
Ferry mengatakan pembahasan mengenai skema tersebut dilakukan bersama Menteri Keuangan.
Menurutnya, koperasi tidak hanya diarahkan untuk menjalankan kegiatan simpan pinjam, tetapi juga dapat berkembang menjadi penyedia berbagai layanan jasa bagi masyarakat.
“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10/2026).
Meski menjadi perhatian bagi kalangan ASN dan pensiunan, rencana gaji PNS dibayar melalui koperasi tersebut belum menjadi ketentuan yang berlaku saat ini.
Pemerintah masih membahas konsep dan aturan yang diperlukan. Gagasan tersebut juga dikaitkan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.
Dengan demikian, ASN maupun pensiunan belum perlu mengubah mekanisme penerimaan gaji atau pensiun berdasarkan kabar tersebut.
Skema baru akan memiliki kekuatan setelah terdapat aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Pemerintah menilai perluasan fungsi koperasi dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan koperasi nasional.
Koperasi tidak hanya bergerak pada sektor simpan pinjam, tetapi mampu memberikan layanan yang lebih luas kepada masyarakat.
Jika rencana tersebut terealisasi, koperasi nantinya berpotensi ikut mengambil peran dalam ekosistem pembayaran gaji ASN, PNS dan pensiunan.
Pemerintah juga berharap langkah tersebut dapat meningkatkan daya saing koperasi terhadap lembaga keuangan lainnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025 juga mendorong percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.
Bagi ASN, informasi mengenai gaji PNS melalui koperasi penting dicermati secara utuh.
Sebab, sampai saat ini pemerintah baru membahas kemungkinan koperasi menjadi unit layanan pembayaran, bukan menyatakan bahwa seluruh rekening gaji PNS akan langsung dipindahkan dari perbankan ke koperasi.
Hal yang sama berlaku bagi para pensiunan. Pembayaran manfaat pensiun ASN saat ini masih memiliki mekanisme tersendiri.
OJK sebelumnya menjelaskan bahwa pembayaran pensiun ASN masih menggunakan skema Pay As You Go (PAYG), dengan pembayaran manfaat pensiun bulanan bersumber dari APBN.
Karena itu, perubahan mekanisme pembayaran gaji PNS dan pensiunan nantinya membutuhkan landasan aturan serta mekanisme teknis yang jelas agar hak ASN dan pensiunan tetap terlindungi.
Pemerintah kini masih menyiapkan dan membahas kerangka kebijakan tersebut. Perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah koperasi benar-benar akan menjadi salah satu kanal resmi pembayaran gaji ASN, PNS dan pensiunan di Indonesia.