Dikejar Massa Usai Curi HP, Pemuda Asal Inhil Todong Bocah di Sorek
PELALAWAN, RIAUEXPOSE.COM — Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Sorek, Kabupaten Pelalawan, berujung dramatis. Seorang pemuda berinisial H (25), warga Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), diduga merampas telepon seluler (HP) milik toko setelah gagal meminjamnya.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga menodongkan gunting kepada kasir dan seorang warga sebelum melarikan diri.
Saat dikejar massa, pelaku bahkan diduga menyandera seorang bocah berusia sembilan tahun dan melukainya dengan gunting.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko di Jalan Lintas Timur, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riauexpose.com, kejadian bermula ketika H terlihat mondar-mandir di sekitar Toko Sorek Mart. Pelaku kemudian masuk ke dalam toko dan membeli minuman ringan.
Setelah itu, H mendatangi meja kasir yang dijaga perempuan berinisial WN (23). Pelaku disebut meminta meminjam HP dengan alasan ingin menghubungi ibunya.
Namun begitu, permintaan tersebut ditolak karena HP yang berada di meja kasir merupakan milik toko.
Pelaku kemudian diduga memaksa masuk ke area kasir hingga korban berteriak meminta pertolongan.
Pelaku selanjutnya mengambil gunting yang berada di atas meja dan mengarahkannya kepada kasir. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya membiarkan HP tersebut dibawa pelaku.
Teriakan korban kemudian mengundang perhatian seorang tukang kebun bernama Aan. Namun, saat mencoba mendekat, Aan juga diduga ditodong menggunakan gunting oleh pelaku.
Pelaku kemudian melarikan diri. Warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran.
Dalam pelariannya, H diduga masuk ke sebuah toko elektronik. Di lokasi itu, pelaku disebut sempat memiting leher seorang anak laki-laki berusia sembilan tahun dan menjadikannya sandera.
Saat warga mendekat, anak tersebut akhirnya dilepaskan. Namun, ketika pelaku kembali melarikan diri, bocah itu diduga terkena tusukan gunting pada bagian punggung hingga mengalami luka.
Pengejaran warga akhirnya membuahkan hasil. H berhasil diamankan massa dan kemudian diserahkan kepada personel Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum.
Sementara itu, anak yang mengalami luka langsung mendapatkan perawatan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Oppo A98 warna biru dan sebuah gunting yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kerugian materiil dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp4 juta.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rinaldi Situmeang melalui Kasi Humas Polres Pelalawan membenarkan penanganan kasus tersebut.
Polisi menyebut H diamankan warga setelah diduga melakukan aksi curas di Sorek Mart.
“Benar, pelaku H warga Inhil diamankan warga usai melakukan curas di Sorek Mart. Modusnya meminta meminjam HP toko, kemudian mengancam menggunakan gunting setelah permintaannya ditolak. Pelaku juga diduga melukai anak berusia sembilan tahun saat dikejar warga,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kuras. Perkara tersebut tercatat dalam LP/B/79/IX/2026/SPKT/Polsek Pkl. Kuras/Polres Pelalawan/Polda Riau, tertanggal 28 September 2026.
Pelaku diproses dengan sangkaan Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih berlangsung.