PJR Polda Riau Gagalkan Aksi Debt Collector di Tol Permai
Riauexpose.com PEKANBARU – Situasi sempat memanas di Gerbang Tol Muara Fajar, Pekanbaru, setelah seorang pengendara mobil diduga hendak menjadi sasaran penarikan kendaraan secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector. Sabtu (12/9/2026).
Di tengah ketegangan tersebut, personel Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Ditlantas Polda Riau bergerak cepat mengamankan pengemudi beserta kendaraannya.
Peristiwa itu sempat mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar gerbang tol. Ketegangan bermula ketika Toyota Sigra bernomor polisi BM-1656-AB yang dikemudikan TDM (35) dihentikan dan dikepung sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector.
Situasi yang berpotensi bentrok fisik tersebut kemudian dilaporkan pihak Sentra Komunikasi (Senkom) Tol Permai kepada kepolisian.
Menerima informasi tersebut, tiga personel Sat PJR Ditlantas Polda Riau, yakni Aiptu Jansen Sihombing, Aipda Ismet, dan Bripda Ihcsan, segera mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati pengemudi berada dalam situasi terdesak dan diduga mengalami intimidasi.
Untuk mencegah terjadinya benturan serta menjamin keselamatan warga, personel PJR kemudian mengambil langkah pengamanan dengan membawa pengemudi dan kendaraannya keluar dari situasi tersebut.
Kasat PJR Ditlantas Polda Riau AKBP Eko Baskara membenarkan tindakan cepat anggotanya.
Menurutnya, kehadiran polisi di lapangan tidak hanya berkaitan dengan kelancaran lalu lintas, tetapi juga memastikan keselamatan masyarakat ketika terjadi situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Senada dengan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengapresiasi respons cepat personel Sat PJR dalam menangani laporan tersebut.
Ia menilai komunikasi antara pengelola jalan tol melalui Senkom dengan kepolisian menjadi bagian penting dalam mendeteksi dan menangani persoalan secara cepat sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Kami mengapresiasi respons cepat personel PJR. Kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Sinergi dan komunikasi dengan pihak Senkom Tol akan terus kita tingkatkan agar informasi cepat ditindaklanjuti sebelum masalah berkembang lebih besar,” ujar Jeki.
Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri ketika menghadapi persoalan penarikan kendaraan maupun dugaan intimidasi di ruang publik.
Menurutnya, apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan atau mengarah pada kekerasan, masyarakat dapat segera meminta perlindungan kepada kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami ancaman atau tindakan yang membuat tidak aman. Jangan menghadapi sendiri. Kepolisian akan hadir memberikan perlindungan dan memastikan setiap persoalan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Dalam konteks hukum, persoalan penarikan kendaraan tidak semestinya berkembang menjadi tindakan intimidasi ataupun kekerasan di jalan umum.
Setiap pihak tetap memiliki hak untuk menempuh mekanisme hukum yang tersedia, sementara kepolisian berkewajiban menjaga keamanan serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum.
Respons cepat personel PJR dalam peristiwa tersebut menjadi bentuk kehadiran kepolisian di ruang publik, terutama ketika persoalan berpotensi mengancam keselamatan warga sekaligus mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan tol.