5 Kades dan 1 Lurah Bersaksi Kasus Pupuk Bersubsidi Pelalawan

Lima kepala desa dan seorang mantan lurah memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan di PN Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).
Penulis: Dolly Sandro
Kamis, 10 September 2026 | 21:09:00 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU — Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Pelalawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, lima kepala desa dan seorang mantan lurah memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut menyeret tiga terdakwa, yakni Suratman, selaku pemilik dan pengelola UD Tiga Putri pada 2021. Siti Budiarti, selaku Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

Serta Armaita, Koordinator Badan Penyuluh Pertanian (BPP) Kecamatan Pangkalan Kuras sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Lapangan Kecamatan Pangkalan Kuras.

Sidang dipimpin Delta Tamtama selaku Hakim Ketua dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.

Enam saksi yang diperiksa merupakan kepala desa dan aparatur pemerintahan yang pernah bertugas di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Mereka masing-masing Jusman, Kepala Desa Dundungan, Nanda Rolisa, Kepala Desa Surya Indah, Zainuddin, Kepala Desa Sorek Dua, Warno, Kepala Desa Sialang Indah, Zainul Muslimin, Kepala Desa Meranti, serta Linda Wati, PNS sekaligus mantan Lurah Sorek Satu.

Dalam persidangan, para saksi pada pokoknya mengakui mengetahui adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang dikelola melalui koperasi di wilayah masing-masing.

Namun begitu, ketika ditelusuri mengenai pihak yang bertindak sebagai distributor pupuk bersubsidi tersebut, para saksi menyatakan tidak mengetahui ataupun mengenal pihak distributor yang dimaksud.

“Kami mengetahui adanya penyaluran pupuk bersubsidi yang dikelola koperasi di wilayah masing-masing, tetapi tidak mengetahui siapa pihak yang menjadi distributornya,” demikian substansi keterangan para saksi dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang digali JPU untuk mengurai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Pangkalan Kuras, termasuk hubungan antara koperasi, pihak distributor, aparatur pertanian, dan penerima pupuk bersubsidi.

Pemeriksaan terhadap para kepala desa dan mantan lurah tersebut juga menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah desa mengetahui proses penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah mereka.

Majelis hakim menggali keterangan saksi terkait pengetahuan mereka mengenai keberadaan koperasi yang mengelola penyaluran pupuk bersubsidi serta proses yang berlangsung di tingkat desa.

Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan bahwa keterangan para saksi akan menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta mengenai mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang didakwakan dalam perkara tersebut.

Meski mengetahui adanya aktivitas penyaluran, para saksi secara kompak menyatakan tidak mengetahui pihak yang berperan sebagai distributor.

Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi Kabupaten Pelalawan.

Dalam perkara pidana, seluruh keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap di persidangan akan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Perkara ini masih berada dalam tahap pemeriksaan di persidangan. Karena itu, kedudukan hukum para terdakwa tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Dolly Sandro