Fauzi Gunawan Diberhentikan dari Dirut PT Energi SPRH, Bakal Gugat ke PTUN dan PN
Riauexpose.com ROHIL — Polemik tata kelola perusahaan daerah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali bergulir.
Fauzi Gunawan, Direktur Utama PT Energi SPRH, menyatakan keberatan atas proses pemberhentian dirinya yang disebut dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanpa pemberitahuan dan undangan kepadanya.
Fauzi mengungkapkan, RUPS tersebut diduga digelar jajaran petinggi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) di salah satu tempat di Kota Pekanbaru.
Dalam rapat itu, dirinya disebut diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PT Energi SPRH.
Menurut Fauzi, substansi persoalan bukan semata menyangkut pergantian jabatan, melainkan prosedur pemberhentian direksi yang dinilainya tidak memberikan ruang kepadanya untuk mengetahui alasan pemberhentian sekaligus menyampaikan pembelaan atau klarifikasi.
“Cara-caranya yang arogan itu yang sebenarnya tidak bisa diterima. Tanpa pemberitahuan dan mengundang. Padahal secara aturan Pasal 105 UU PT jelas mengatur ketika memberhentikan direksi, maka harus diberitahu dan diundang untuk diberi kesempatan membela diri atau memberikan klarifikasi,” ujar Fauzi.
Ia berujar, apabila pemberhentian direksi dilakukan melalui RUPS konvensional, menurutnya terdapat prosedur yang harus diperhatikan, termasuk pemberitahuan kepada direksi yang akan diberhentikan.
“Mereka melaksanakan RUPS konvensional itu harus memberitahu dan mengundang direktur lama. Pasal 105 UU PT melindungi hak pembelaan diri bagi direktur yang diganti sepihak,” ujarnya.
Fauzi menilai kesempatan untuk memberikan penjelasan merupakan bagian penting dalam proses pemberhentian seorang direksi.
Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan mekanisme keputusan yang menurutnya dilakukan tanpa terlebih dahulu memberikan kesempatan kepadanya untuk hadir dan memberikan klarifikasi.
Keberatan tersebut tidak berhenti pada persoalan internal perusahaan. Fauzi menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menguji proses pemberhentian dirinya.
“Saya akan lakukan upaya hukum. Saya akan buat gugatan ke PTUN dan PN,” tegasnya.
Menurut Fauzi, langkah tersebut ditempuh untuk menguji aspek prosedural maupun keabsahan keputusan yang berujung pada pemberhentian dirinya dari posisi Direktur Utama PT Energi SPRH.
Ia juga melontarkan kritik terhadap kepemimpinan di lingkungan BUMD Rohil yang menurutnya menjadi bagian dari persoalan tata kelola perusahaan daerah.
“Inilah dampak dari terpilihnya seorang dirut BUMD atau pimpinan yang memiliki track record buronan kriminal dan seperti orang yang tidak berpendidikan,” kata Fauzi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan kritik Fauzi terkait proses kepemimpinan di lingkungan BUMD Rohil.
Kebenaran maupun konsekuensi hukum atas pernyataan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang dimaksud.
Rencana gugatan Fauzi membuat polemik pemberhentian Direktur Utama PT Energi SPRH berpotensi masuk ke ranah hukum.
Sejumlah aspek yang kemungkinan menjadi pokok pengujian antara lain mekanisme penyelenggaraan RUPS, pemanggilan pihak yang akan diberhentikan, serta kesempatan direksi untuk memberikan pembelaan atau klarifikasi.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT SPRH maupun jajaran yang disebut terlibat dalam pelaksanaan RUPS tersebut belum memberikan tanggapan atas keberatan Fauzi Gunawan dan rencana langkah hukum yang akan ditempuhnya.
Riauexpose.com akan terus mengikuti perkembangan polemik tersebut, termasuk apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi dari pihak PT SPRH maupun pihak terkait lainnya.