Pemprov Riau, PT HK dan GAPKI Bahas Angkutan CPO di Tol Permai
Riauexpose.com PEKANBARU — Polemik pembatasan angkutan Crude Palm Oil (CPO) di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai (Tol Permai) memasuki babak pembahasan bersama.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola jalan tol dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) duduk satu meja mencari solusi agar kepentingan industri sawit tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketentuan hukum.
Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Gubernur Riau, Senin (7/9/2026).
Rapat dipimpin Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Helmi, dan dihadiri jajaran GAPKI, PT Hutama Karya, Dinas Perhubungan serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Riau.
Pembahasan difokuskan pada kebijakan pembatasan dimensi dan beban muatan kendaraan angkutan logistik, khususnya kendaraan yang membawa CPO dan komoditas kelapa sawit lainnya melintasi Tol Pekanbaru-Dumai.
Pemprov Riau menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui komunikasi lintas sektor.
Pemerintah tidak ingin regulasi keselamatan jalan tol berbenturan dengan kebutuhan dunia usaha dan kelancaran distribusi komoditas strategis daerah.
Asisten II Setdaprov Riau, Helmi, menegaskan pemerintah tetap berpegang pada aturan yang berlaku, namun ruang dialog tetap dibuka untuk menemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Kita tetap berpegang pada regulasi, tapi akan mencari solusi, mengomunikasikan hingga ada jalan tengah,” ujar Helmi.
Menurutnya, kelancaran aktivitas ekonomi masyarakat tetap menjadi perhatian Pemprov Riau. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan formulasi kebijakan yang mampu menjaga kepentingan pelaku usaha sekaligus memastikan keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur jalan tol.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Riau berencana menyampaikan surat resmi kepada PT Hutama Karya.
Surat tersebut akan disertai kompilasi data lalu lintas angkutan Tandan Buah Segar (TBS), CPO serta sejumlah komoditas unggulan lainnya.
Data tersebut diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pengelola jalan tol dalam melihat kondisi riil aktivitas logistik di Riau, sekaligus menjadi dasar dalam pembahasan kebijakan operasional angkutan di Tol Pekanbaru-Dumai.
Sementara itu, PT Hutama Karya menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan di Tol Pekanbaru-Dumai bukan semata-mata kebijakan pengelola, melainkan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Hutama Karya menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebagai jalan dengan klasifikasi kelas I, terdapat ketentuan mengenai dimensi dan beban kendaraan yang melintas. Di antaranya lebar maksimal 2,5 meter, panjang 18 meter, tinggi 4,2 meter serta Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menjaga standar keselamatan sekaligus melindungi konstruksi dan fasilitas jalan tol dari beban kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
GAPKI sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap pembatasan tersebut dan membandingkannya dengan penerapan aturan angkutan di sejumlah daerah lain.
Namun begitu, PT Hutama Karya menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan di Tol Pekanbaru-Dumai merupakan bagian dari pemenuhan standar keselamatan dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
Meski demikian, pengelola tol masih membuka ruang bagi kendaraan dengan konfigurasi tertentu.
“Truk gandeng yang tidak melebihi 10 ton kami izinkan masuk,” ungkap perwakilan PT Hutama Karya dalam rapat tersebut.
Untuk menjaga distribusi CPO tetap berjalan, Pemprov Riau kemudian menawarkan alternatif teknis kepada pelaku usaha angkutan.
Salah satu opsi yang dibahas yakni pemanfaatan truk tempel atau truk gandeng dengan sistem muatan terbagi sehingga kendaraan tetap memenuhi ketentuan beban yang dipersyaratkan ketika memasuki jalan tol.
Skema tersebut dinilai dapat menjadi solusi sementara di tengah kebutuhan distribusi komoditas sawit yang tetap harus berjalan.
Bagi Riau yang memiliki aktivitas perkebunan kelapa sawit cukup besar, kelancaran mobilitas TBS dan CPO menjadi bagian penting dari rantai pasok industri.
Di sisi lain, keselamatan pengguna jalan serta keberlangsungan infrastruktur Tol Pekanbaru-Dumai juga menjadi kepentingan yang tidak dapat diabaikan.
Pertemuan Pemprov Riau, PT Hutama Karya dan GAPKI akhirnya menjadi ruang untuk menyatukan kepentingan tersebut.
Pemerintah daerah berharap komunikasi yang dibangun dapat menghasilkan formula kebijakan yang lebih komprehensif, sehingga aktivitas angkutan CPO di Tol Permai tetap berjalan, namun seluruh pelaku usaha tetap berada dalam koridor regulasi dan standar keselamatan.
Dengan demikian, persoalan angkutan CPO di Tol Pekanbaru-Dumai tidak berhenti pada tarik-menarik kepentingan, tetapi diarahkan menjadi pembahasan teknis untuk mencari titik temu antara keselamatan, kepastian hukum dan kelancaran ekonomi Riau.