Komisi III DPRD Riau Desak Pemkab Kampar Tertibkan Truk ODOL

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri menyoroti maraknya kendaraan bertonase berat dan truk ODOL yang melintas di jalan umum Kabupaten Kampar. Dokumentasi: Ilustrasi
Penulis: Anto
Selasa, 08 September 2026 | 19:50:00 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU — Komisi III DPRD Provinsi Riau mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar bersama instansi terkait segera menertibkan operasional truk Over Dimension Over Loading (ODOL) yang mengangkut material galian C maupun hasil perkebunan kelapa sawit.

Desakan tersebut mencuat setelah banyaknya laporan masyarakat mengenai kerusakan ruas jalan di Kabupaten Kampar yang diduga dipicu oleh tingginya intensitas kendaraan bertonase berat dengan muatan melampaui kapasitas jalan.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, mengatakan persoalan angkutan bertonase berlebih tidak boleh dibiarkan karena menyangkut keselamatan pengguna jalan sekaligus keberlangsungan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran daerah.

“Jalan hanya mampu 15 atau 16 ton, sekarang dipakai tronton dengan muatan hampir 30 sampai 40 ton. Jalannya akhirnya hancur. Ini yang dituntut masyarakat,” tegas Edi Basri, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah dan instansi teknis perlu melakukan pengawasan lebih ketat terhadap kendaraan pengangkut material galian C yang melintas menggunakan jalan umum.

Komisi III DPRD Riau bahkan mendorong dilakukannya evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti melakukan atau membiarkan pelanggaran ketentuan muatan kendaraan.

Jika ditemukan pelanggaran serius, dokumen perizinan perusahaan dapat dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persoalan truk ODOL, Komisi III DPRD Riau juga menyoroti keberadaan aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal dengan luasan sekitar 1,5 hektare di wilayah Kabupaten Kampar.

Dewan berencana turun langsung ke lapangan untuk memastikan legalitas seluruh aktivitas pertambangan galian C.

Peninjauan tersebut akan dilakukan dengan mencocokkan dokumen perizinan dengan aktivitas pengerukan material yang berlangsung di lapangan.

Edi menegaskan, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki legalitas yang jelas.

“Kalau memang mau melanjutkan usaha, urus izinnya. Kalau tidak, tutup. Kalau mau hidup, harus ada izin. Kalau tidak ada izin, otomatis aktivitasnya tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aktivitas galian C tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi bagi pengusaha, tetapi juga memenuhi kewajiban terhadap negara, daerah, masyarakat dan lingkungan.

Komisi III DPRD Riau turut menyoroti aktivitas kendaraan pengangkut kelapa sawit milik perusahaan yang menggunakan jalan umum yang dibangun dan dipelihara melalui APBD.

Menurut Edi, jalan publik merupakan fasilitas bersama yang harus dijaga daya dukungnya. Karena itu, kepentingan logistik perusahaan tidak boleh mengorbankan kondisi infrastruktur yang digunakan masyarakat luas.

“Jangan sampai jalan yang dibangun menggunakan APBD kemudian rusak karena aktivitas kendaraan perusahaan dengan muatan yang melebihi kemampuan jalan,” tegasnya.

Tidak hanya persoalan ODOL dan legalitas tambang, Komisi III DPRD Riau juga meminta transparansi terkait kewajiban pajak dari para pelaku usaha galian C.

Dewan akan meminta perusahaan menunjukkan dokumen pembayaran pajak ketika dilakukan peninjauan lapangan. Jika terdapat kewajiban pajak yang belum diselesaikan, pengusaha diminta memenuhi seluruh kewajibannya sesuai ketentuan.

“Katanya sudah bayar pajak. Besok waktu kita turun, kita minta dokumennya. Mana pajak yang sudah dibayarkan,” kata Edi.

Komisi III juga mengingatkan para pengusaha galian C mengenai kewajiban pemulihan lingkungan setelah aktivitas pertambangan berakhir.

Dewan menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban jaminan reklamasi dan pemulihan area pascatambang sesuai ketentuan lingkungan hidup yang berlaku.

Area bekas pengerukan tidak boleh dibiarkan begitu saja karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.

Komisi III DPRD Riau memastikan persoalan tersebut akan ditindaklanjuti melalui peninjauan lapangan bersama instansi terkait.

Reporter: Anto