Andi Kirana dan Muhammad Jabir Dikabarkan Kena PTDH

Andi Kirana dan Muhammad Jabir Dikabarkan Kena PTDH
Penulis: riauexpose
Kamis, 03 September 2026 | 20:59:10 WIB

Riauexpose.com BANDA ACEH – Mantan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir dikabarkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani proses pemeriksaan dan sidang kode etik di lingkungan Polri.

Informasi mengenai sanksi PTDH terhadap kedua perwira tersebut mencuat setelah keduanya disebut menjalani sidang kode etik di Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Namun demikian, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari Mabes Polri maupun Polda Aceh yang secara terbuka mengonfirmasi putusan PTDH tersebut.

Kabar tersebut sebelumnya diberitakan sejumlah media, salah satunya menyebut bahwa setelah menjalani sidang kode etik, perkara yang berkaitan dengan keduanya juga disebut berlanjut ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Sebelum kabar PTDH mencuat, Kombes Pol Andi Kirana dan AKP Muhammad Jabir telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Divpropam Mabes Polri pada awal Agustus 2026.

Polda Aceh sebelumnya membenarkan bahwa kedua perwira tersebut berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan substansi pemeriksaan sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri.

“Untuk substansi pemeriksaan, sepenuhnya menjadi kewenangan Mabes Polri. Kami di Polda Aceh menghormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto.

Keterangan tersebut disampaikan Polda Aceh pada 7 Agustus 2026. Saat itu, pihak kepolisian meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan resmi dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani.

Polda Aceh juga memastikan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap berjalan meskipun Andi Kirana menjalani pemeriksaan.

Kapolda Aceh menunjuk Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kapolresta Banda Aceh.

Perkembangan lain terjadi pada akhir Agustus 2026. Nama Kombes Pol Andi Kirana tercantum dalam mutasi jabatan di lingkungan Polri.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1878/VII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026, Andi Kirana dimutasi dari jabatan Kapolresta Banda Aceh dan ditarik ke Mabes Polri sebagai Perwira Menengah (Pamen) Yanma Polri.

Posisi Kapolresta Banda Aceh selanjutnya diisi Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho yang sebelumnya menjabat Kabid TIK Polda Aceh.

"BACA JUGA" Pemutihan Pajak Riau Berakhir, PKB Agustus Capai Rp123,25 Miliar Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus PA, 1.226 Ekstasi Disita Penyidik Polsek Pinggir BAP Bintang, LBH KAI Riau Desak 7 Pelaku Ditahan

Reporter: riauexpose