Korupsi PMKS Bengkalis, JPU Tuntut Jamaluddin 4 Tahun dan Sunardi 14 Tahun

Korupsi PMKS Bengkalis, JPU Tuntut Jamaluddin 4 Tahun dan Sunardi 14 Tahun
Penulis: riauexpose
Selasa, 01 September 2026 | 07:44:09 WIB

Riauexpose.com PEKANBARU – Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) Kabupaten Bengkalis dituntut dengan hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (31/8/2026).

Mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM (Diskop-UMKM) Kabupaten Bengkalis Tahun 2015, Jamaluddin, dituntut pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara terdakwa Sunardi, selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari (TML), dituntut jauh lebih berat, yakni 14 tahun penjara.

Perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30,875 miliar tersebut kini memasuki tahap tuntutan setelah rangkaian persidangan dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim JPU, Randi Ahyad Sarwandi SH, Tomi Jepisa SH, dan Alfin SH, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jonson Parancis SH MH.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

“Menuntut terdakwa Sunardi dengan pidana penjara selama 14 tahun dan terdakwa Jamaluddin selama 4 tahun, dikurangkan selama masa penahanan yang telah dijalankan,” kata JPU Alfin di hadapan majelis hakim.

JPU juga menuntut kedua terdakwa masing-masing dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Sunardi Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp30,8 Miliar

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut hukuman tambahan terhadap terdakwa Sunardi berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp30,8 miliar lebih.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan sesuai ketentuan hukum, maka terdakwa dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 6 tahun 9 bulan.

Besarnya tuntutan terhadap Sunardi berkaitan dengan dugaan penguasaan dan pengoperasian PMKS yang merupakan aset Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sementara Jamaluddin, yang ketika itu menjabat sebagai pejabat di Diskop-UMKM Bengkalis, dinilai memiliki keterkaitan dalam proses penerimaan dan pengelolaan aset tersebut.

Berawal dari Eksekusi Putusan Mahkamah Agung Tahun 2015

Jaksa menguraikan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula pada 11 November 2015, ketika Kejaksaan Negeri Bengkalis melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam sebuah perkara korupsi.

Salah satu amar putusan Mahkamah Agung menyatakan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, diserahkan untuk dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Pada saat itu, jaksa eksekutor menyerahkan barang bukti berupa gedung PMKS dan menuangkannya dalam berita acara serah terima tertanggal 11 November 2015.

Namun setelah aset tersebut diterima oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM, JPU menilai terjadi persoalan dalam pengamanan dan pengelolaan aset.

Jaksa menyebut, terdakwa Jamaluddin yang menerima barang bukti tersebut diduga tidak melakukan pengamanan maupun penguasaan fisik atas aset milik pemerintah tersebut.

Aset itu juga disebut tidak dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) serta tidak diusulkan penetapan status penggunaannya sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Dalam tuntutannya, JPU menilai kondisi tersebut kemudian menyebabkan PMKS dikuasai oleh pihak lain.

Terdakwa Sunardi selaku Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari disebut kemudian mengoperasionalkan pabrik tersebut secara mandiri hingga Agustus 2019.

Tidak berhenti di situ, JPU juga mengungkap bahwa sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024, PMKS tersebut diduga disewakan kepada pihak lain.

Tindakan itu disebut dilakukan tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai pemilik aset.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017.

Berdasarkan hasil audit ahli dari BPKP Perwakilan Riau, dalam perkara tersebut ditemukan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000.

Angka kerugian negara itulah yang kemudian menjadi salah satu dasar penting dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PMKS Bengkalis.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa melanggar ketentuan pidana yang didakwakan penuntut umum, di antaranya Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"BACA JUGA" Brigjen Pol Eko Hadi Santoso Dimutasi dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Mutasi Polri Terbaru 2026: Wakapolda Riau dan 3 Kapolres Berganti Ketika Alam Kita Jaga, Alam Kembali Memberi Manfaat bagi Manusia

Reporter: riauexpose