Tindak Lanjuti SE Menteri LH, Pemkab Siak Liburkan PAUD, SD-SMP PJJ, ASN Ibu Hamil WFH
Riauexpose.com SIAK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak mengambil langkah cepat melindungi masyarakat dari paparan kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026, Pemkab Siak memberlakukan kebijakan khusus bagi kelompok rentan, mulai dari pelajar, ibu hamil hingga aparatur sipil negara (ASN).
Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli, M.Si, mengatakan kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi kualitas udara dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.
Khusus sektor pendidikan, kelompok belajar dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di seluruh kecamatan untuk sementara diliburkan.
Sementara jenjang SD dan SMP sederajat tidak serta-merta diliburkan secara serentak, tetapi menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
“Untuk kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan kami liburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD-SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah,” kata Afni saat Apel di halaman Masjid Islamic Center Siak, Rabu (26/8/2026).
Menurut Afni, wilayah dengan status ISPU tidak sehat hingga berbahaya menjadi prioritas untuk menghentikan sementara kegiatan belajar tatap muka.
Kebijakan tersebut bersifat situasional dan dapat diperpanjang, dihentikan maupun disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara serta informasi resmi dari BMKG dan instansi terkait.
“Jadi tidak semua kecamatan langsung menerapkan kegiatan pendidikan secara PJJ. Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut dan mempublikasikannya setiap jam 16.00 WIB untuk pengambilan kebijakan,” ujarnya.
Afni menjelaskan, Kepala Dinas Pendidikan Siak diberikan kewenangan menerbitkan surat keputusan secara berkala setiap dua hari.
Keputusan tersebut menjadi dasar bagi sekolah di kecamatan tertentu untuk meliburkan kegiatan tatap muka atau menerapkan PJJ.
Bupati Afni menegaskan, kebijakan berbeda antar wilayah diperlukan karena kualitas udara sangat dipengaruhi arah angin dan pergerakan asap.
Menurutnya, kondisi titik api di Siak relatif terkendali. Namun, asap dari wilayah lain berpotensi terbawa angin dan menyebabkan kualitas udara memburuk di sejumlah kecamatan.
“Api itu tidak banyak, bahkan tidak ada. Hari ini memang sempat muncul fire spot dari lahan kering yang terbakar, tetapi sudah berhasil dipadamkan,” kata Afni.
Saat ini, Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang dan Minas menjadi wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berbatasan dengan wilayah Pekanbaru dan Pelalawan.
Kualitas udara di sejumlah wilayah tersebut dilaporkan telah masuk kategori tidak sehat dan cenderung berbahaya.
Senada dengan itu Kepala Dinas Pendidikan Siak Romy Lesmana menguatkan kebijakan yang disampaikan Bupati Afni.
Romy mengungkapkan , pelaksanaan PJJ tidak diberlakukan berdasarkan keputusan seragam untuk seluruh Kabupaten Siak, tetapi mengikuti perkembangan kualitas udara setiap kecamatan.
Menurut Romy, sekolah harus mengikuti informasi ISPU dan arahan pemerintah daerah agar proses pembelajaran tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan peserta didik.
“Prinsipnya, keselamatan dan kesehatan anak-anak tetap menjadi prioritas. Karena kondisi kualitas udara setiap kecamatan bisa berbeda, maka penerapan PJJ juga dilakukan secara situasional sesuai hasil pemantauan ISPU,” ujar Romy.
Ia menjelaskan, pihak sekolah diminta terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan mengikuti keputusan yang diterbitkan secara berkala.
“Jadi sekolah tidak mengambil kebijakan sendiri. Kami akan melihat perkembangan kualitas udara dan menyampaikan keputusan berdasarkan kondisi masing-masing wilayah. Jika kualitas udara membaik, pembelajaran tatap muka dapat disesuaikan kembali,” kata Romy.
Perlindungan terhadap kelompok rentan juga diberlakukan bagi ASN di lingkungan Pemkab Siak.
ASN perempuan yang sedang hamil diberikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home(WFH) sebagai langkah pencegahan agar tidak terpapar udara buruk di luar ruangan.
Kebijakan WFH juga dapat diberikan kepada ASN yang memiliki penyakit bawaan, seperti asma akut maupun gangguan yang berkaitan dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
Namun begitu, pemberian WFH bagi ASN dengan kondisi tersebut harus disertai izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
“Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar kelompok rentan tidak terpapar udara buruk di luar ruangan,” pungkas Afni menyudahi.
"BACA JUGA" Pesawat Amfibi Malaysia Bantu Padamkan Karhutla di Sumatera Asap Karhutla Sampai ke Siak, Polres Bagikan Masker kepada Pengendara Komisi III DPRD Riau Dukung PT SPR Kelola Hotel Aryaduta, Ada Catatan