Abdul Wahid Dituntut 8,6 Tahun Penjara, Tim Kuasa Hukum Pastikan Ajukan Pledoi

Sidang Korupsi Abdul Wahid: JPU KPK Tuntut 8 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti Rp1 Miliar
Suasana sidang terdakwa Abdul Wahid di PN Pekanbaru (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Abdul Wahid, Kamis (9/7/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Abdul Wahid berupa 8 tahun 6 bulan penjara, disertai denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar sebagai bentuk upaya pemulihan kerugian negara.

Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pembuktian di persidangan, termasuk alat bukti, keterangan saksi, ahli, maupun barang bukti yang telah diperiksa secara menyeluruh.

Dalam pertimbangannya, JPU juga menguraikan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

“Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” ujar JPU saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim dan terdakwa Abdul Wahid.

Sementara itu, keadaan yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum atau tersangkut perkara pidana sebelumnya, sehingga hal tersebut menjadi salah satu aspek yang turut dipertimbangkan dalam penyusunan tuntutan.

Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum Abdul Wahid menyatakan akan menggunakan hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan berikutnya.

Kuasa hukum Abdul Wahid mengatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan JPU, namun masih terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu disampaikan kepada majelis hakim sebagai bentuk pembelaan terhadap kliennya.

“Kami menghormati tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kemal Shahab kuasa hukum Abdul Wahid.

Selanjutnya, lanjut Kemal, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang berisi argumentasi hukum terhadap seluruh dakwaan maupun tuntutan tersebut pada persidangan berikutnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasihat hukumnya pada 20 Juli 2026.

Persidangan akan berlanjut sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir berdasarkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, serta pembelaan dari pihak terdakwa sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Exit mobile version