LHI Riau Desak Polda Usut Dugaan Pelanggaran PT APSL di Sempadan Sungai, Minta Green Policing Dibuktikan

LHI Riau Desak Polda Usut Dugaan Pelanggaran PT APSL di Sempadan Sungai
Foto : istimewa

Riauexpose.com PEKANBARU – Komitmen Polda Riau dalam menegakkan hukum lingkungan kembali mendapat sorotan. Kali ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Laskar Hukum Indonesia (LHI) Provinsi Riau mendesak aparat kepolisian segera mengusut dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Perusahaan perkebunan itu diduga melakukan penanaman kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Rokan Kiri, Kabupaten Rokan Hulu, yang merupakan kawasan lindung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Desakan tersebut disampaikan menyusul telah diterimanya laporan masyarakat oleh Polda Riau terkait dugaan aktivitas perkebunan PT APSL yang diduga memasuki kawasan sempadan sungai dan berpotensi melanggar aturan perlindungan daerah aliran sungai (DAS).

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD LHI Riau, Muhajirin Siringo Ringo, mengatakan laporan yang telah masuk ke Polda Riau harus segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, objektif, dan transparan.

“Hari ini laporan sudah masuk ke Polda Riau. Kami berharap laporan tersebut tidak berhenti di meja penyidik. Aparat harus segera turun ke lapangan melakukan pengecekan, pengukuran, serta mengumpulkan alat bukti. Bila ditemukan adanya pelanggaran, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Muhajirin.

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT APSL memiliki karakteristik serupa dengan perkara yang sebelumnya pernah diproses terhadap perusahaan lain terkait aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai.

“Kalau dugaan pelanggaran dengan karakteristik yang sama bisa diproses terhadap perusahaan lain, maka dugaan terhadap PT APSL juga harus diperlakukan sama. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Muhajirin menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Vegetasi alami di sepanjang bantaran sungai berperan mencegah abrasi, mengurangi sedimentasi, menjaga kualitas air, hingga mempertahankan stabilitas daerah aliran sungai.

Karena itu, apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya aktivitas perkebunan yang memasuki kawasan sempadan sungai, menurutnya penegakan hukum harus dilakukan secara tegas demi menjaga kelestarian lingkungan.

Selain meminta penyidik bekerja profesional, LHI Riau juga mendorong Polda Riau melibatkan instansi teknis, seperti Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, serta Dinas Perkebunan untuk melakukan verifikasi dan pengukuran di lapangan agar hasil penyelidikan memiliki dasar ilmiah dan yuridis yang kuat.

Muhajirin menyebut masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada Kapolda Riau, Herry Heryawan, yang selama ini dikenal mengusung konsep Green Policing dalam penegakan hukum lingkungan.

“Kami meyakini integritas Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan. Beliau selama ini dikenal memiliki komitmen terhadap Green Policing. Karena itu kami berharap dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Polda Riau mengusut perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan aparat dalam mewujudkan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tidak diskriminatif.

“LHI Riau mendukung penuh langkah penegakan hukum yang objektif. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasilnya juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik,”  ungkapnya.

LHI Riau menilai, penanganan dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT APSL bukan hanya menyangkut kepastian hukum, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau dalam melindungi kawasan sempadan sungai sebagai aset ekologis yang vital bagi masyarakat.

Exit mobile version