Baca Juga: FH UPBI Pekanbaru Gelar Pelatihan Legal Opinion Bersama DPD KAI Riau September 2026
Riauexpose.com SIAK – Misteri kematian dr. Alex Cristo Loris yang ditemukan di semak belukar di samping pagar RSUD Tengku Rafian Siak akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh melalui pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI), Satreskrim Polres Siak memastikan tidak ditemukan fakta hukum yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan.
Penyebab kematian korban disimpulkan sebagai akibat dari perbuatannya sendiri.
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, Tim Dokter Forensik Bid Dokkes Polda Riau, Kabid Laboratorium Forensik Polda Riau, serta Tim Psikologi Forensik di Mapolres Siak, Selasa (4/8/2026) petang.
Kapolres menjelaskan, sejak menerima laporan penemuan jenazah pada 14 Juli 2026, penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, memeriksa rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, hingga melibatkan berbagai ahli untuk memastikan penyebab kematian secara objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.
Hasil olah TKP menunjukkan korban ditemukan dalam posisi terlentang di semak belukar sekitar lima meter dari pagar luar RSUD Tengku Rafian Siak.
Di sekitar lokasi ditemukan tas milik korban yang berisi perlengkapan medis, di antaranya stetoskop, obat anestesi Propofol, ampul Lidocaine, spuit berisi Fentanyl Citrate dan Rocuronium Bromide, serta sejumlah jarum suntik.
Rekaman CCTV dari dua titik berbeda memperlihatkan korban berjalan seorang diri menuju lokasi pada malam sebelum ditemukan meninggal dunia.
Selama perjalanan menuju lokasi tidak terlihat adanya orang lain yang mendampingi ataupun mengikuti korban.
Hasil autopsi menemukan bekas suntikan pada punggung tangan kiri korban yang diduga menjadi jalur masuk Rocuronium Bromide ke dalam tubuh.
Pemeriksaan toksikologi kemudian mengidentifikasi kandungan Rocuronium pada sampel urine, darah, dan ginjal korban.
Tim dokter forensik menyimpulkan kematian disebabkan efek Rocuronium yang mengakibatkan kelumpuhan total otot pernapasan sehingga korban mengalami asfiksia atau mati lemas.
Memar pada bagian kepala dipastikan bukan penyebab kematian, sedangkan luka-luka lain merupakan luka pascakematian akibat aktivitas serangga.
Laboratorium Forensik Polda Riau turut menguatkan hasil penyelidikan. Pemeriksaan DNA memastikan bercak darah pada jarum suntik identik dengan darah korban, sehingga memperkuat fakta bahwa jarum suntik tersebut digunakan oleh korban sendiri dan mengandung zat Rocuronium.
Penyidik juga melibatkan psikologi forensik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban diduga mengalami tekanan psikologis akibat akumulasi berbagai persoalan, mulai dari tekanan finansial, beban pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), hingga tanggung jawab terhadap keluarga.
Pengetahuan dan akses korban sebagai peserta PPDS Anestesi terhadap obat-obatan anestesi juga menjadi faktor yang mempermudah tindakan bunuh diri tersebut.
Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Siak telah memeriksa 14 orang saksi yang terdiri atas petugas keamanan, rekan kerja, tenaga medis, keluarga korban, hingga ahli farmakologi.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengungkapkan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kesimpulan penyelidikan ini tidak dibangun atas asumsi ataupun spekulasi, melainkan berdasarkan rangkaian alat bukti yang saling bersesuaian, hasil autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, analisis DNA, rekaman CCTV, keterangan para saksi, serta pendapat para ahli,” ujar Kapolres.
Berdasarkan keseluruhan fakta hukum tersebut, lanjut Kapolres, penyidik tidak menemukan adanya unsur tindak pidana maupun keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini.
Kapolres menambahkan, pendekatan Scientific Crime Investigation menjadi landasan utama penyidik dalam mengungkap setiap fakta sehingga hasil penyelidikan memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais mengatakan penyidik bekerja secara maksimal dengan melibatkan berbagai disiplin ilmu agar seluruh proses pembuktian berjalan komprehensif.
“Setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat kami uji melalui mekanisme pembuktian yang objektif. Penyidik hanya berpedoman pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Oleh karena itu, hasil penyelidikan ini memberikan kepastian bahwa tidak terdapat fakta hukum yang mengarah pada dugaan pembunuhan,” ujar AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais.
Atas hasil penyelidikan tersebut, Polres Siak menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum sekaligus mengapresiasi seluruh tim forensik, Laboratorium Forensik Polda Riau, psikologi forensik, serta para saksi yang telah membantu mengungkap perkara secara profesional.
Polres Siak juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menghormati privasi dan duka keluarga almarhum demi menjaga kondusivitas dan kepastian hukum.















