JAKARTA riauexpose.Com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana bulanan yang diterima Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, terkait pengamanan aktivitas tambang batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dugaan tersebut muncul dalam pengembangan penyidikan kasus gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, dana tersebut diduga diberikan secara rutin setiap bulan.
“Terkait dengan pemeriksaan saudara J ini berapa atau uangnya, apakah diterima setiap bulan. Jadi itu informasi yang kami terima memang ini diberikan setiap bulan,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Menurut Asep, pengamanan yang dimaksud diduga dilakukan melalui jaringan organisasi Pemuda Pancasila di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di area operasional perusahaan tambang yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
“Kami menduga pengamanan tersebut dilakukan melalui organisasi yang ada di daerah tempat perusahaan tambang itu beroperasi,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait dugaan gratifikasi yang dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap tiga perusahaan tersebut dilakukan pada Februari 2026.
“Tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di Kutai Kartanegara,” kata Budi.
Adapun tiga perusahaan yang dimaksud yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga korporasi tersebut diduga memberikan gratifikasi yang berkaitan dengan izin dan operasional tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara saat Rita Widyasari menjabat sebagai kepala daerah.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dalam perkara ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga turut menerima keuntungan dari praktik pengamanan tambang tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” kata Asep.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Rita Widyasari dan berkaitan dengan pengaturan izin pertambangan di Kutai Kartanegara.















