Riauexpose.com || Mendagri Tito Karnavian memastikan masa transisi penerapan batas belanja pegawai maksimal 30 persen APBD akan diperpanjang. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi PPPK dan pemerintah daerah.
Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia akhirnya bisa bernapas lega.
Di tengah kekhawatiran sejumlah pemerintah daerah menghadapi kewajiban pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD mulai 2027, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membawa kabar yang dinanti banyak pihak.
Dari ruang rapat Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Tito menegaskan pemerintah pusat tengah menyiapkan solusi agar daerah tidak mengalami guncangan fiskal akibat penerapan ketentuan tersebut.
Bahkan, masa transisi penerapan aturan itu dipastikan akan diperpanjang melalui revisi regulasi.
“Sudah kami rapatkan bersama Menteri PAN-RB dan Menteri Keuangan. Kami sepakat masa transisi penerapan ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen akan diperpanjang,” kata Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menurut Tito, kebijakan tersebut merupakan respons pemerintah terhadap kondisi riil di lapangan. Banyak daerah masih menghadapi keterbatasan fiskal, sementara kebutuhan pelayanan publik dan penataan tenaga PPPK terus meningkat.
Ketentuan mengenai batas maksimal belanja pegawai diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Selain itu, daerah diberikan waktu penyesuaian selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan, yang berarti implementasi penuh seharusnya mulai berlaku pada 2027.
Kendati demikian, Tito menilai penerapan aturan tersebut perlu mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Kita memahami ada daerah-daerah yang masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan struktur anggarannya. Karena itu pemerintah mencari jalan tengah agar reformasi birokrasi tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam paparannya, Tito juga menguraikan sejumlah langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah daerah untuk menghadapi tantangan belanja pegawai ke depan.
Salah satunya adalah memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru di luar ketentuan yang berlaku.
“Solusi pertama adalah disiplin dalam manajemen kepegawaian. Jangan ada lagi penambahan tenaga honorer yang justru menambah beban anggaran daerah,” tegas Tito.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga diminta memperkuat kapasitas fiskal melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut dapat dilakukan dengan mendorong kemudahan investasi, mempercepat pelayanan perizinan, hingga mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.
“Peningkatan PAD harus dilakukan tanpa membebani masyarakat. Kuncinya adalah memperluas aktivitas ekonomi dan meningkatkan efisiensi pengelolaan pendapatan daerah,” tambahnya.
Tito menjelaskan, hasil pembahasan antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan nantinya akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi sinyal positif bagi pemerintah daerah dan tenaga PPPK yang selama ini khawatir terhadap kemampuan daerah membiayai kebutuhan belanja pegawai di tengah keterbatasan fiskal.









