
Riauexpose.com JAKARTA – Undangan klarifikasi yang dilayangkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memunculkan berbagai spekulasi di tengah publik.
Benarkah langkah tersebut menjadi sinyal penetapan tersangka dalam dugaan kasus pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan)?
Menjawab pertanyaan itu, Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Oegroseno bukan merupakan pemeriksaan sebagai tersangka, melainkan sebatas undangan klarifikasi dalam tahap penyelidikan.
Klarifikasi dijadwalkan berlangsung Kamis (23/7/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan Sepolwan yang terjadi lebih dari 15 tahun lalu.
Menurut Totok, penyelidik masih mengumpulkan informasi dan keterangan untuk memastikan apakah peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
“Klarifikasi merupakan bagian dari proses penyelidikan. Tujuannya untuk memperoleh informasi dan keterangan guna menentukan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak,” Irjen Totok Suharyanto.
Jadi, lanjut Totok, ini bukan berarti yang bersangkutan berstatus tersangka.
Dia menjelaskan, mekanisme klarifikasi merupakan prosedur yang lazim dilakukan penyelidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Totok juga membantah anggapan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri.
“Kami bekerja secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum. Klarifikasi ini dilakukan untuk menggali fakta-fakta atas laporan yang diterima, bukan untuk mengkriminalisasi siapa pun,” ujarnya.
Sebelumnya, Komjen (Purn) Oegroseno mengaku keberatan atas proses penyelidikan tersebut.
Ia menilai kebijakan yang pernah diambil lebih dari 15 tahun lalu kembali dipersoalkan tanpa kejelasan mengenai adanya kerugian negara maupun unsur pidana.
Oegroseno bahkan mempertanyakan dasar hukum penyelidikan yang dilakukan serta meminta penyidik menjelaskan secara transparan letak dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan tersebut.
Meski demikian, hingga saat ini Kortas Tipidkor Polri menegaskan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Artinya, belum ada penetapan tersangka dan proses hukum masih difokuskan pada pengumpulan bahan keterangan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Dengan demikian, undangan klarifikasi terhadap Komjen (Purn) Oegroseno tidak dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka, melainkan bagian dari tahapan awal penegakan hukum yang dilakukan penyelidik sebelum mengambil kesimpulan lebih lanjut.












