Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Setahun Jadi Kurir Narkoba di Pekanbaru, Beli Mobil dan Motor, Polda Riau Sita 4 Kg Sabu dan Telusuri TPPU

Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menunjukkan barang bukti 4 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan tersangka kasus gudang narkoba di Pekanbaru.
Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menunjukkan barang bukti 4 kilogram sabu, puluhan ribu pil ekstasi, dan tersangka kasus gudang narkoba di Pekanbaru. (istimewa).

Riauexpose.com PEKANBARU – Bisnis haram narkotika yang dijalani seorang pria berinisial YY (42) selama lebih dari satu tahun memberinya keuntungan besar hingga mampu membeli mobil dan sepeda motor.

Namun begitu, gaya hidup dari uang haram itu akhirnya terhenti setelah dua rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Kota Pekanbaru digerebek tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Satresnarkoba Polres Kampar.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 4 kilogram sabu, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.

Polisi juga memastikan akan menelusuri aliran uang hasil bisnis narkotika melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Putu mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika,” kata Putu.

Dari lokasi tersebut, lanjut anak buah Irjen Pol Herymen itu, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari lokasi pertama, polisi menangkap YY yang diduga dipercaya jaringan untuk menyimpan sekaligus mendistribusikan narkotika.

Hasil pemeriksaan kemudian mengarahkan petugas ke rumah kontrakan kedua yang juga digunakan sebagai lokasi penyimpanan narkoba. Dari dua lokasi tersebut, seluruh barang bukti berhasil diamankan.

Menurut Putu, pengakuan tersangka mengungkap bahwa dirinya telah menjadi kurir narkoba selama lebih dari satu tahun.

“Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari setahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor,” ungkap Putu.

Meski berhasil membongkar gudang penyimpanan narkoba, Polda Riau mengklaim penyidikan belum berhenti.

Aparat kini masih memburu sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil peredaran narkotika.

“Penyidikan terus kami kembangkan untuk memburu pengendali jaringan serta menelusuri aliran dana hasil tindak pidana narkotika melalui penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkas Putu.

Polda Riau memastikan pengungkapan ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Riau saja, tetapi juga merampas aset hasil kejahatan sehingga jaringan narkoba kehilangan sumber pendanaan operasionalnya.

76 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png