Rosmely Hadir di RDPU DPRD Indragiri Hilir, Tapi Tak Diakui oleh PT Agrinas

Suasana kondusif pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Keritang kembali memanas.
Suasana RDPU di DPRD Inhil Senin (4/5/2026)

Riauexpose.com || Suasana kondusif pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait konflik lahan di Kecamatan Kemuning dan Keritang kembali memanas.

Secara mengejutkan, hanya berselang tiga jam setelah rapat resmi di kantor DPRD Kabupaten Indragiri Hilir dibubarkan, pihak PT Agrinas Palma Nusantara menyatakan menolak hasil kesepakatan Berita Acara yang telah ditandatangani, Senin (04/05/2026).

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Penolakan tersebut tertuang dalam surat resmi perusahaan nomor 351/RH-3/APN/V/2026.

Alasan yang dikemukakan adalah klaim bahwa saudari Rosmely, yang hadir dan menandatangani dokumen dalam rapat tersebut, dianggap tidak memiliki kewenangan legal atau jabatan struktural di perusahaan.

Sikap mencla-mencle pihak perusahaan ini langsung memicu reaksi keras dari perwakilan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut.

Menurut warga, Rosmely hadir dan memperkenalkan diri dengan jelas sebagai representasi PT Agrinas selama jalannya RDPU.

“Ini aneh dan tidak masuk akal. Saat rapat berlangsung, yang bersangkutan duduk di kursi perusahaan dan berbicara atas nama Agrinas. Kenapa setelah kesepakatan pembatalan apa yang menjadi dasar Agrinas disepakati dan rapat bubar, baru mereka membantah? Padahal dibeberapa pertemuan dan juga ketika turun ke lahan, yang bersangkutan selalu mengatasnamakan PT. Agrinas Palma Nusantara dengan dalih perintah Negara,” ujar salah satu perwakilan warga.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tetap berpegang teguh pada Berita Acara Nomor: 02/BA/RDPU-DPRD/V/2026. Bagi mereka, dokumen tersebut adalah produk hukum resmi yang lahir dari forum terhormat dan disaksikan oleh unsur pimpinan DPRD serta pejabat teknis dari berbagai dinas terkait.

DINILAI MELECEHKAN MARWAH DPRD DAN PEMDA

Langkah PT Agrinas yang menganulir hasil rapat secara sepihak dianggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga negara.

Mengingat RDPU tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Kepala Bidang Perkebunan, hingga Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Jika Agrinas bisa dengan mudah membatalkan hasil rapat resmi hanya dalam hitungan jam dengan alasan internal, maka di mana harga diri lembaga DPRD kita? Ini bukan sekadar masalah administrasi, ini adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat yang sedang mencari keadilan lahan,” tegas Iwan seorang tokoh pemuda setempat.

Dalam Berita Acara yang ditolak tersebut, terdapat poin krusial yang meminta PT Agrinasì Palma Nusantara untuk mengevaluasi ulang atau membatalkan KSO dengan mengevaluasi ulang atau membatalkan Kerja Sama Operasional (KSO) mengingat pertimbangan bahwa PT Agroraya Gematrans hanya memiliki izin lokasi No: 19/IL/59-65.ZF.ZL/X.97, tanggal 4 Oktober 1997, dan izin lokasi ini tidak ditindaklanjuti dengan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang yang mana kondisi kebun saat ini sudah dikuasai oleh masyarakat dan dibuktikan dengan surat kepemilikan lahan, sementara izin lokasi pihak perusahaan (PT. Agroraya Gematrans) dinilai sudah tidak relevan.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hilir untuk tidak goyah dengan surat keberatan tersebut dan tetap mengawal hasil RDPU demi kepentingan rakyat banyak.

“Kami tidak butuh alasan administrasi mereka, yang kami tahu kesepakatan sudah dibuat, dan itu harus dijalankan!” tutup warga.

Exit mobile version