Terjaring Ops Antik 2026, Kades di Siak Diringkus Polisi Bersama 3 Rekannya

Kades di Siak bersama tiga orang rekannya terjaring ops antik Narkoba 2026
Kades di Siak bersama 3 orang rekannya saat berada di Mapolres Siak (istimewa).

Riauexpose.com | Seorang kepala desa (Kades) di Kabupaten Siak terseret dalam pusaran peredaran narkoba setelah polisi mengungkap jaringan sabu seberat 48,4 gram dalam Operasi Antik 2026.

Operasi yang berlangsung  Minggu malam, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi meringkus Kepala Desa Langkai, Sugeng Purwadi (58), bersama tiga orang rekannya.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Ketiga tersangka lain masing-masing berinisial A alias D (45), RS alias R (36), dan R alias A (42).

Mereka diamankan polisi di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Kecamatan Siak.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak, AKP Benny Adriandi Siregar.

Kasat mengungkapkan, dari hasil penggerebekan, petugas menyita barang bukti sabu dengan total berat mencapai 48,4 gram.

“Selain itu, turut diamankan 18 paket sabu siap edar, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, serta alat bantu lainnya,” ujar Beny.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka berinisial IG alias I.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penindakan.

Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena melibatkan seorang kepala desa yang seharusnya berperan melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.

Namun begitu, dari hasil penyelidikan polisi, Sugeng justru diduga mengetahui aktivitas tersebut dan tidak melaporkannya, bahkan terindikasi ikut terlibat.

Hasil tes urine terhadap keempat tersangka juga menunjukkan fakta mengejutkan.

“Seluruh tersangka, termasuk oknum kades, positif mengandung metamfetamin dan amfetamin,” jelas Benny.

Saat ini, para tersangka telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal tambahan dalam KUHP terbaru.

“Operasi Antik 2026 akan terus kami gencarkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Benny.

Exit mobile version