Pencarian

Prihatin terkait Peredaran Narkoba di Lubuk Dalam, Polres Siak Tunjukkan Komitmen Dengan Gencarnya Penangkapan Pelaku Narkoba

riauexpose
riauexpose Redaksi · Selasa, 21 Mei 2024 · 11:23:58 WIB
Prihatin terkait Peredaran Narkoba di Lubuk Dalam, Polres Siak Tunjukkan Komitmen Dengan Gencarnya Penangkapan Pelaku Narkoba
Prihatin terkait Peredaran Narkoba di Lubuk Dalam, Polres Siak Tunjukkan Komitmen Dengan Gencarnya Penangkapan Pelaku Narkoba

Pelaku Narkoba yang diringkus Polsek Lubuk Dalam, baru-baru ini

SIAK, Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Lubuk Dalam mulai memprihatinkan banyak pihak. Menyikapi hal itu, Polsek Lubuk dalam berkomitmen memberantas Narkotika jenis sabu yang merusak generasi penerus bangsa di Negeri Istana.

Belum lama ini, Polsek Lubuk dalam meringkus seorang nenek kurir sabu dan seorang pria yang menjadi pasiennya. Kali ini Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam kembali meringkus seorang remaj inisial DG (21).

Remaja 21 tahun itu diringkus tim buser Polsek Lubuk Dalam di Jalan Lintas Pertamina, Kampung Empang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Sabtu (18/5) lalu.

Bersama DG(21) Polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu dengan berat kotor, 5,42 gram.

Hal tersebut sebagaimana disampaikn Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Lubuk Dalam AKP Januar Edwin Sitompul, kepada riauexpose, Selasa (21/5).

“Unit Reskrim Polsek Lubuk dalam meringkus satu orang pelaku narkotika jenis sabu,” kata Januar.

Kapolsek mengaku, pengunggakapan ini bermula dari informasi masyarakat yang masuk ke pihaknya.

“Menindak lanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Lubuk Dalam melakukan lidik di lapangan,” bebernya.

“Saat dilakaukan penangkapan terhadap pelaku ini, seorang rekan pelaku berhasil kabur,” ujarnya.

“Jadi begini, target kita ada dua orang, namun berhasil diringkus hanya satu, rekannya berhasil kabur,” kata Kapolsek merincikan.

Meskipun begitu, kata Edwin melanjutkn, Polisi telah mengantongi identitasnya, kami terus memburu pelaku yang kabur dan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO.

Hingga berita ini tayang, pelaku sudah menyandang status tersangka, dia sudah mengakui semua keterlibatannya terkait temuan sabu senerat 5,42 gram itu.

“Penyidik akan menerapkan pasal 114 dan pasal 112 UU RI No 35 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” ujar Januar memungkasi.

Follow riauexpose.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks