Riauexpose.com PELALAWAN – Seorang pria berinisial AF (25), warga Bukit Raya, Kota Pekanbaru, harus berurusan dengan hukum setelah diduga membawa kabur pacarnya yang masih berusia 14 tahun, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Korban diketahui menghilang selama lebih dari satu bulan usai bertemu pelaku di sebuah pasar malam di Pelalawan.
Setelah korban kembali ke rumah bersama AF, pihak keluarga memilih melaporkan peristiwa tersebut ke polisi hingga berujung penahanan terhadap pria 25 tahun itu.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pangkalan Kuras. AF telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di balik jeruji besi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melarikan anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan, mengatakan perkara itu terungkap setelah korban pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (26/7/2026) lalu bersama pelaku.
“Kasus ini terungkap setelah korban kembali pulang ke rumah orang tuanya bersama pelaku yang merupakan pacarnya. Setelah satu bulan dibawa kabur,” ujar AKP Thomas Bernandes Siahaan lewat keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Korban diketahui masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Sementara AF merupakan warga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/6/2026) malam. Saat itu korban bersama seorang temannya berinisial SAF pergi ke pasar malam di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan,Riau.
Namun begitu, hingga sekitar pukul 22.00 WIB, korban tak kunjung pulang ke rumah. Keluarga yang khawatir kemudian melakukan pencarian ke sejumlah tempat, termasuk rumah teman-teman korban.
Dari hasil pencarian tersebut, keluarga memperoleh informasi bahwa korban pergi bersama AF yang diketahui merupakan pacarnya.
“Pihak keluarga sempat melakukan pencarian terhadap korban. Barulah satu bulan kemudian korban datang bersama pelaku,” jelas Thomas.
Setelah korban kembali ke rumah, keluarga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras.
Dalam proses pemeriksaan, korban menerangkan kepada penyidik bahwa selama berada bersama pelaku, telah terjadi hubungan badan. Keterangan tersebut menjadi topik dari penyelidikan yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kemudian mengamankan AF dan menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saat ini tersangka ditahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta dalam kasus tersebut.












