Ketua DPRD Siak Tempuh Jalur Hukum, Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Ketua DPRD Siak didamppingi kuasa hukum saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kantor kepolisian.
Ketua DPRD Siak didampingi kuasa hukum Eva Nora, Gagas Suwanda, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian sebagai langkah hukum atas informasi yang dinilai merugikan reputasinya. (istimewa).

Riauexpose.com Siak – Ketua DPRD Siak, ndra Gunawan didampingi penasehat hukumnya, Eva Nora, laporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Siak, Selasa (28/7/2026).

Dikatakan Eva Nora, laporan tersebut menyusul dugaan pencemaran nama baik Indra Gunawan di ruang lingkup media sosial dan media online terkait tuduhan terhadap dirinya yang melakukan perzinahan terhadap seorang mahasiswi.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

“Kami menempuh jalur hukum karena ada itikad yang tidak baik, sebelum kami melaporkan kami membuka pintu jika ada pihak yang merasa dirugikan,” kata Eva Nora, Selasa (28/7/2026).

Ditambahkan Eva Nora, dalam pengaduan itu, ia menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang diyakini cukup kuat untuk ditindaklanjuti penyidik.

Eva Nora juga meminta kepolisian bekerja secara profesional dan objektif.

“Indra Gunawan merasa difitnah, direndahkan martabatnya atas tuduhan tuduhan yang beredar dan itu sama sekali tidak pernah dilakukannya, dan disebarkan luaskan melalui media sosial dan media online,” terang Eva Nora

Lanjut Eva Nora, langkah tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam

Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11. Tahun 2008 tentang

Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau tindak pidana penghinaan atau pencemaran sebagaimana diatur dalam Pasal 433 dan/atau Pasal 436 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Semua orang berhak membela nama baiknya,” lanjut Eva Nora.

Selain itu, beber Eva Nora, langkah hukum yang diambil ini juga bagian dari langkah membuktikan bahwa fitnah fitnah yang beredar luas saat ini tidak lah benar.

“Tentunya langkah ini diambil untuk juga bagian salah satu bukti bahwa fitnah itu tidak benar,” tutupnya.

Exit mobile version