Riauexpose.com PEKANBARU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menegaskan bahwa dugaan narapidana kabur Ibnu Satya Darma alias Ibnu bin Suarman mengendalikan pengiriman dua kilogram sabu dari balik jeruji masih sebatas pengakuan dua tersangka yang ditangkap Polda Riau.
Hingga kini, dugaan itu disebut belum memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan narapidana tersebut secara hukum.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Yuniarto melalui Humas Lapas, Jopris Sinaga, menyusul beredarnya berita pengungkapan kasus penyelundupan dua kilogram sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau.
Jopris mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus melakukan pengejaran terhadap Ibnu Satya Darma yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru saat ijin berobat beberapa hari lalu.
“Terkait pengakuan dua orang kurir narkoba yang ditangkap di Bandara SSK II Pekanbaru yang menyebut dikendalikan oleh Ibnu, itu masih sebatas dugaan dan belum bisa dibuktikan secara hukum sebelum yang bersangkutan kita ringkus kembali,” katanya Selasa (28/7/2026).
Pengakuan tersebut, lanjutnya, belum terbukti secara hukum karena masih berupa keterangan para tersangka dan belum didukung alat bukti yang cukup.
Meski demikian, pihak Lapas memastikan terus memperketat pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan guna mencegah berbagai tindak pidana yang berpotensi dikendalikan dari balik jeruji.
“Kami terus memperkuat pengawasan di dalam Lapas agar tidak terjadi tindak pidana yang dikendalikan dari dalam, baik penipuan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Jopris mengklaim, langkah tersebut dilakukan melalui razia rutin yang melibatkan tim gabungan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran barang terlarang dan penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas.
“Razia rutin terus kami lakukan. Memang masih ada potensi kecolongan, namun pengawasan akan terus kami tingkatkan,” timpalnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau Kompol Ade Zaldi mengungkapkan, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan bahwa Ibnu Satya Darma merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu seberat dua kilogram yang hendak dikirim ke Jakarta pada 22 Juli 2026.
Kasus tersebut bermula saat petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II Pekanbaru menerima informasi mengenai seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AR, petugas menemukan dua kilogram sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan. Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada penangkapan tersangka R yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penghubung.
Dari pemeriksaan kedua tersangka, penyidik memperoleh pengakuan bahwa sabu tersebut diduga milik Ibnu Satya Darma.
Namun demikian, pihak Lapas Pekanbaru menegaskan bahwa pengakuan para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum sebelum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum yang berkekuatan tetap.












