Riauexpose.com | Suara tegas datang dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) dalam forum di DPR RI Jumat (17/4) lalu.
Ketua Umum KAI, Siti Jamalia Lubis, menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya, namun fakta di lapangan justru masih jauh dari harapan.
Pernyataan itu disampaikan langsung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, Siti mengungkap berbagai persoalan yang masih dihadapi advokat saat menjalankan tugasnya.
“Advokat adalah penegak hukum yang setara. Namun di lapangan, kami masih menghadapi tekanan,” beber Siti.
Presiden KAI itu menyoroti praktik yang dinilai menghambat kerja advokat, seperti larangan membawa handphone saat bertemu klien di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
Bahkan, dalam beberapa kasus, advokat disebut masih harus melalui prosedur izin yang berbelit hanya untuk mendampingi kliennya.
Menurut wanita berdarah Batak Mandailing itu, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan advokat dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari sistem peradilan.
Siti pun berharap Komisi III DPR RI dapat segera membenahi persoalan tersebut melalui regulasi yang lebih tegas dan berpihak pada independensi advokat. Ia menekankan, pendampingan hukum seharusnya tidak lagi dibatasi oleh aturan administratif yang menghambat akses keadilan.
“Kami berharap ke depan advokat tidak perlu lagi meminta izin ke sana-sini hanya untuk mendampingi klien di rutan maupun lapas,” ujarnya.
Di sisi lain, Siti juga menyampaikan komitmen KAI dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Saat ini, KAI memiliki sekitar 60 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui LBH tersebut, KAI memberikan layanan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi mereka yang tidak mampu.
“Itulah bentuk sumbangsih kami untuk masyarakat Indonesia yang mencari keadilan. Semua layanan ini gratis, tanpa biaya,” jelasnya.
Program tersebut dikenal dengan “Advokat Peduli Bangsa”, yang menjadi wujud nyata peran advokat tidak hanya sebagai profesi, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan sosial.
Pernyataan presiden KAI ini menjadi motivasi bahwa reformasi sistem hukum tidak hanya menyasar aparat penegak hukum, tetapi juga harus memastikan advokat dapat bekerja secara bebas, profesional, serta tanpa tekanan.















