BENGKALIS riauexpose.Com– Polres Polres Bengkalis mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penadahan satu unit telepon genggam yang terjadi di wilayah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan oleh tim Resmob Polres Bengkalis pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
“Tim Resmob berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana pencurian serta penadahan satu unit handphone milik korban,” ujar Juliandi.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/24/III/2026/SPKT/Res-Bks/Polda Riau tertanggal 5 Maret 2026.
Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Sultan Syarif Kasim, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, tepatnya di kawasan persimpangan pangkalan ojek.
Berdasarkan laporan korban berinisial H (36), kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 13.05 WIB.
Saat itu korban tengah mengantarkan paket kepada seorang pelanggan. Namun situasi berubah menjadi keributan hingga berujung perkelahian antara korban dengan pelanggan tersebut dan warga sekitar berupaya melerai.
Dalam situasi tersebut, korban tidak menyadari handphone miliknya terlepas dari genggaman dan terjatuh. Setelah keributan mereda, korban baru menyadari perangkat miliknya telah hilang dan tidak ditemukan lagi di lokasi kejadian.
Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp5.999.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob 125 Polres Bengkalis melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 16.11 WIB berhasil menemukan barang bukti handphone tersebut dari tangan seorang pria berinisial M.N.F (24) di kawasan Jalan Kayangan Ujung, Kecamatan Mandau.
Penyelidikan polisi, M.N.F mengaku memperoleh handphone tersebut dengan cara membeli dari seorang pria berinisial M.W (54).
Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan M.W di Jalan Mulia, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga petugas turut mengamankan F.A (19) yang diduga sebagai penadah pertama dalam rantai peredaran barang hasil kejahatan tersebut.
Lebih lanjut, dari keterangan para tersangka terungkap bahwa handphone tersebut berasal dari pelaku pencurian berinisial Z (61). Polisi kemudian berhasil menangkap Z di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit handphone Vivo V29 warna merah lengkap dengan kotak dan kwitansi pembelian.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.










