Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Polda Riau Buka Data Log 110, Bantah Tuduhan Abaikan Laporan Kecelakaan

IMG 0102
Kabis Humas Polda Riau KBP Z Pandra Arsyad saat klarifikasi layanan 110 yang dituding abaikan aduan warga terkait laka lantas (istimewa).

PEKANBARU  riauexpose.comPolda Riau akhirnya angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi atas viralnya tudingan bahwa layanan Call Center 110 tidak merespons pengaduan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan lewat konferensi pers yang memaparkan mekanisme layanan Call Center 110 sekaligus menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang menyebut layanan tersebut tidak merespons laporan kecelakaan lalu lintas.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Klarifikasi itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra bersama Kabid Propam Kombes Pol Hari Sandi Azika, Selasa (24/2/2026).

Dalam forum yang dihadiri rekan media tersebut, Polda Riau menegaskan langkah ini merupakan bentuk akuntabilitas publik dan transparansi institusi terhadap setiap dugaan maladministrasi layanan.

“Kami menyampaikan penjelasan berbasis data dan sistem. Setiap panggilan yang masuk ke 110 terekam dalam log call dan dapat ditelusuri,” tegas Pandra.

Dalam pemaparannya, operator layanan 110 turut dihadirkan untuk menjelaskan standar operasional prosedur (SOP).

Disebutkan, setiap panggilan yang masuk diverifikasi, direkam dalam sistem, lalu diteruskan ke satuan wilayah terdekat guna penanganan lebih lanjut.

Layanan tersebut diklaim aktif 24 jam dan terintegrasi hingga tingkat Polres dan Polsek.

Terkait kasus kecelakaan yang dialami Ernawati pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, Bidang Propam melakukan pemeriksaan internal.

Berdasarkan hasil penelusuran, laporan pertama kali diterima Unit Laka Lantas Polresta Pekanbaru pada Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 00.00 WIB melalui kedatangan keluarga korban secara langsung, bukan melalui Call Center 110.

Petugas, menurut penjelasan resmi, belum dapat langsung menerbitkan laporan polisi karena persyaratan administratif belum lengkap, termasuk surat keterangan rumah sakit.

Laporan baru dapat diregistrasi pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB setelah dokumen dipenuhi.

“Penjelasan prosedural yang disampaikan petugas diduga ditafsirkan sebagai bentuk penolakan. Padahal mekanisme administrasi harus dipenuhi agar laporan sah secara hukum,” ujar Kabid Humas.

Menjawab tudingan bahwa layanan 110 tidak merespons, Propam menyatakan telah memeriksa data log panggilan pada rentang waktu yang dipersoalkan.

Hasilnya, tidak ditemukan adanya panggilan dari nomor pihak terkait maupun dari lokasi sekitar rumah sakit pada waktu dimaksud.

Secara hukum, ketiadaan rekam jejak panggilan dalam sistem menjadi indikator penting untuk menguji validitas klaim publik.

Polda Riau menegaskan bahwa setiap aduan yang masuk melalui kanal resmi pasti terdokumentasi dan dapat diaudit.

Meski demikian, institusi Kepolisian menyatakan tetap membuka ruang evaluasi dan pengawasan internal sebagai bentuk kontrol etik dan profesionalitas personel.

Klarifikasi ini, menurut Polda Riau, bukan untuk membatasi kritik, melainkan memastikan opini publik dibangun di atas fakta yang terverifikasi.

Sebagai institusi penegak hukum, Polda Riau juga menegaskan komitmennya terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi.

Di akhir konferensi pers, Polda Riau turut menampilkan dokumentasi klarifikasi terhadap korban serta paparan teknis operator 110 sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik dan pertanggungjawaban institusional.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png