Riauexpose.com PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025kepada DPRD Provinsi Riau dalam Rapat Paripurna, Kamis (2/7/2026).
Ranperda tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah sekaligus komitmen pemerintah mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Riau dipimpin unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Forkopimda, anggota DPRD, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam pidatonya, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan penyampaian Ranperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Melalui forum paripurna ini, Pemerintah Provinsi Riau menyampaikan gambaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat,” ujar SF Hariyanto.
Dia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 telah direviu Inspektorat Provinsi Riau dan diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Pemprov Riau memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Menurut SF Hariyanto, opini tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Opini WDP menjadi catatan penting bagi kami untuk terus melakukan pembenahan. Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, terukur, dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, SF Hariyanto juga mengungkapkan realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp8,30 triliun atau 87,64 persen dari target yang ditetapkan.
Sementara itu, Belanja Daerah terealisasi sebesar Rp8,03 triliun atau 84,78 persen dari total anggaran.
Ia berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas bersama DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Riau Kaderismanto menegaskan lembaganya akan segera menindaklanjuti pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pembahasan akan dilakukan secara objektif, cermat, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas agar pengelolaan APBD benar-benar berjalan transparan, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Riau akan segera kami bahas bersama melalui alat kelengkapan dewan sesuai mekanisme yang berlaku. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan APBD dilaksanakan secara transparan, efektif, dan bertanggung jawab,” kata Kaderismanto.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Riau menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin akuntabel.
Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal seluruh proses pembahasan Ranperda hingga selesai tepat waktu sesuai ketentuan.















