Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Perkuat Legalitas Pelibatan Publik, Lapas Pekanbaru Ikuti Sosialisasi Pedoman Strategis Ditjenpas

1b3884e5 93eb 4e05 9f9c 1f563e14156b
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Novindra P. Siahaan mengikuti Zoom Meting (istimewa).

Pekanbaru  riauexpose.ComLembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru mengikuti Sosialisasi Pedoman Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Fungsi Pemasyarakatan yang digelar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara virtual, Rabu (04/03/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah konsolidasi regulatif dalam memperkuat legitimasi dan akuntabilitas pelibatan publik di sektor pemasyarakatan.

Sosialisasi yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran pemasyarakatan dari berbagai wilayah Indonesia.

Pembahasan dalam forum itu adalah penegasan pedoman terbaru terkait mekanisme, ruang lingkup, hingga batasan hukum partisipasi masyarakat dalam mendukung fungsi pembinaan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, yang diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha Novindra P. Siahaan, menegaskan bahwa keikutsertaan dalam forum strategis ini merupakan bentuk kepatuhan institusional terhadap arah kebijakan pusat.

Menurutnya, pembinaan warga binaan tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan multipihak yang terstruktur dan berbasis norma hukum yang jelas.

“Pelibatan masyarakat harus memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme yang terukur, serta pengawasan yang akuntabel agar tidak menimbulkan potensi penyimpangan,” tegas Novindra.

Dalam pedoman yang dipaparkan, partisipasi publik diarahkan pada kerja sama pembinaan kemandirian, dukungan kegiatan keagamaan, pelatihan vokasional, hingga penguatan program reintegrasi sosial.

Namun demikian, Ditjenpas juga menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP), pengawasan berlapis, serta transparansi dalam setiap bentuk kolaborasi.

Secara normatif, kebijakan ini mempertegas paradigma pemasyarakatan sebagai sistem pembinaan berbasis hak asasi dan reintegrasi sosial, bukan sekadar penahanan.

Artinya, masyarakat tidak lagi ditempatkan sebagai penonton, melainkan sebagai subjek yang memiliki tanggung jawab sosial dalam mendukung proses rehabilitatif warga binaan.

Partisipasi aktif Lapas Pekanbaru dalam sosialisasi ini sekaligus menjadi sinyal komitmen untuk beradaptasi dengan dinamika kebijakan nasional.

Di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola pemasyarakatan, langkah ini dinilai strategis untuk memastikan sistem berjalan secara transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan yang humanis dan berkeadilan.

70 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png