Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Pemkab Siak Tetapkan Status Siaga Karhutla 2026, Ini Langkah Antisipasi Wabup Syamsurizal

1b0d5d50 cfa0 4f02 835d ed9dd017604c
Forkopimda Siak menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional Provinsi Riau 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin (istimewa)

PEKANBARU riauexpose.Com– Kabupaten Siak khususnya dan Riau pada umumnya tahun ini kembali dilanda musim kemarau panjang hingga rentan terjadi Karhutla.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Siak memperkuat langkah antisipasi menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah dengan menetapkan status siaga darurat karhutla sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau di wilayah rawan kebakaran.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak Syamsurizal saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Nasional Provinsi Riau 2026 yang digelar di Lanud Roesmin Nurjadin, Kamis (5/3/2026).

Apel nasional tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan RI Djamari Chaniago dan diikuti unsur pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD serta berbagai pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten/kota di Riau.

Dalam kesempatan itu, Djamari menegaskan bahwa apel kesiapsiagaan karhutla bukan sekadar agenda seremonial tahunan, melainkan bentuk komitmen nyata negara dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Ia mengingatkan pentingnya kesadaran kolektif untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas manusia dan alam, karena setiap tindakan terhadap lingkungan akan berdampak langsung terhadap kehidupan di masa depan.

“Kesadaran untuk berbuat baik terhadap alam harus menjadi titik awal dalam setiap kebijakan dan tindakan. Menjaga hutan bukan hanya soal mencegah kebakaran, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Syamsurizal menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Siak telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 melalui Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/367/HK/KPTS/2026.

Selain itu, Bupati Siak juga menerbitkan surat edaran kepada seluruh camat, lurah, penghulu, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi karhutla.

Surat edaran tersebut menekankan sejumlah langkah pencegahan, di antaranya menjaga kelembaban lahan gambut, melakukan pengecekan sekat kanal dan embung, patroli rutin di wilayah rawan, serta memantau titik panas atau hotspot secara berkala.

Pemerintah kecamatan juga diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk TNI, Polri, perusahaan swasta maupun BUMD, Manggala Agni, serta kelompok Masyarakat Peduli Apiguna memperkuat sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla di tingkat lapangan.

Selain itu, perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak diharapkan turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di area kerja mereka, termasuk dalam radius lima kilometer dari wilayah operasional.

Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, seperti membuang puntung rokok atau menyalakan api di area rawan.

Untuk mempercepat respons penanganan jika terjadi kebakaran, masyarakat dapat melaporkan kejadian melalui layanan Call Center Siak Siaga 112 atau langsung ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Siak.

Apel kesiapsiagaan karhutla ini turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Riau serta unsur BPBD dari seluruh kabupaten/kota sebagai bagian dari penguatan koordinasi lintas daerah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Riau.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png