JAKARTA riauexpose.Com– Bisnis Parsel yang menjadi ikon tahunan menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bakal sepi peminat.
Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras terkait praktik pemberian parsel atau bingkisan kepada aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara.
Lembaga antirasuah itu menegaskan, setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi sebagaimana diatur dalam rezim hukum tindak pidana korupsi.
Momentum Lebaran, yang identik dengan tradisi berbagi bingkisan, dinilai rawan dimanfaatkan sebagai celah praktik transaksional terselubung.
Pelaporan Wajib Digital, Tak Perlu Datang ke Kantor
Untuk memperkuat pengawasan, KPKKPK mengaktifkan sistem pelaporan digital melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOLGOL) yang dapat diakses melalui laman resmi gol.kpk.go.id.
Sistem ini dirancang untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penerimaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan ASNASN tidak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk melapor.
“Setiap penyelenggara negara atau ASN bisa melaporkan melalui aplikasi atau web-based di GOL. Cukup mengisi identitas, jenis pemberian, serta kronologi penerimaan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Menurutnya, pelaporan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi ASN agar tidak terjerat persoalan di kemudian hari.
Dalam mekanisme tersebut, pelapor wajib melampirkan dokumentasi berupa foto barang serta uraian kronologi penerimaan. Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis untuk menentukan status hukum barang tersebut.
Apabila ditetapkan sebagai milik negara, barang harus diserahkan kepada KPK. Namun jika dinyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dan sah secara hukum, penerima diperbolehkan memilikinya.
Khusus untuk parsel berbentuk makanan atau minuman yang mudah rusak, KPK menyarankan agar dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan seperti panti asuhan, pos ronda, atau lembaga sosial. Langkah ini dinilai sebagai solusi etis tanpa melanggar norma hukum.
Rawan Pengaruh Tender dan Pengadaan
KPK menekankan, gratifikasi sekecil apa pun berpotensi memicu konflik kepentingan, terutama bila pemberi merupakan rekanan atau pihak swasta yang memiliki hubungan bisnis dengan instansi pemerintah.
Penerimaan bingkisan dari mitra kerja, kontraktor, atau peserta tender dapat menimbulkan persepsi keberpihakan dan mencederai prinsip integritas dalam pengadaan barang dan jasa.
Dalam praktiknya, relasi informal yang terbangun melalui pemberian parsel sering kali menjadi pintu masuk lobi-lobi nonprosedural yang merusak sistem merit dan tata kelola pemerintahan bersih.
Pemberi Belum Tersentuh Pidana Jika Tanpa Unsur Suap
Di sisi lain, KPK mengakui bahwa dalam konteks gratifikasi murni, ketentuan pidana lebih menitikberatkan pada penerima. Unsur pidana terhadap pemberi baru dapat dikenakan apabila terpenuhi elemen suap, yakni adanya maksud memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat publik.
“Kalau murni gratifikasi, yang diproses adalah penerimanya. Kecuali terdapat unsur suap, tentu ada konsekuensi pidananya,” tegas Budi.
Meski demikian, KPK tetap mengimbau pelaku usaha dan pihak swasta untuk tidak memberikan barang, fasilitas, atau jasa kepada ASN yang berkaitan dengan pelayanan publik yang memang menjadi kewajiban jabatan.
Penguatan Budaya Antigratifikasi
Dengan optimalisasi pelaporan digital melalui GOL, KPK berharap budaya antigratifikasi semakin mengakar di lingkungan birokrasi.
Transparansi dianggap sebagai instrumen pencegahan paling efektif dalam memutus praktik korupsi terselubung yang kerap berkamuflase dalam tradisi hari raya.
Momentum Lebaran, tegas KPK, tidak boleh menjadi alasan pembenar terjadinya penyimpangan etik dan hukum. Integritas aparatur negara tetap menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.






