Pelarian Empat Pelaku Penipuan Batu Merah Delima Berakhir di Tangan Tim Opsnal Polres Siak

Aksi licik komplotan penipu bermodus batu merah delima bertuah akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos saat memimpin penangkapan pelaku tipu gelap di Pekanbaru (istimewa).

Riauexpose.com || Aksi licik komplotan penipu bermodus batu merah delima bertuah akhirnya terhenti di tangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak.

Empat pria yang diduga menjadi pelaku penipuan dengan kerugian ratusan juta rupiah berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Polisi turut menyita uang hasil kejahatan hingga kendaraan yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban bernama Zainuddin alias Atan (54), seorang ASN warga Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, yang mengaku menjadi korban penipuan berkedok jual beli batu merah delima bernilai fantastis.

Hal itu disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, Jumat (29/5/2026).

Kasat menjelaskan, para pelaku menjalankan aksi secara terorganisir dengan peran berbeda-beda demi meyakinkan korban.

“Pelaku membuat skenario seolah korban berjodoh memiliki batu merah delima bertuah yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ujar Kasat.

Batu tersebut, lanjut Kasat diperlihatkan kepada korban dengan cara dimasukkan ke dalam air hingga memancarkan cahaya merah sehingga korban percaya.

Peristiwa penipuan itu terjadi Sabtu, 16 Mei 2026 lalu di parkiran RSUD Tengku Rafi’an Siak.

Saat itu korban dihampiri beberapa pria yang berpura-pura menjadi penjual, perantara hingga sosok “bos” dari Singapura yang disebut siap membeli batu merah delima tersebut senilai Rp2,7 miliar.

Korban yang mulai percaya kemudian diajak pelaku menjemput uang pembayaran.

Dalam perjalanan, korban dibujuk membawa kendaraan lain beserta BPKB asli miliknya.

Bahkan korban akhirnya menjual mobil Toyota Innova miliknya di sebuah showroom di Pekanbaru seharga Rp50 juta.

Setelah uang hasil penjualan mobil berada di tangan korban, pelaku kembali menjalankan tipu muslihat dengan mengajak korban singgah dan menunaikan shalat di salah satu masjid.

Saat itulah korban diminta meninggalkan tas berisi uang tunai Rp50 juta, handphone, dompet serta barang berharga lainnya di dalam mobil pelaku dengan alasan tidak boleh membawa barang saat masuk ke masjid.

Namun begitu, usai korban selesai shalat, kendaraan para pelaku sudah menghilang. Korban pun baru menyadari dirinya menjadi korban penipuan.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Atas perintah Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais, tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Saut Adhi Karyansyah Pandiangan, bersama personel Unit Kamneg Satintelkam Polres Siak berhasil melacak keberadaan para pelaku di Pekanbaru.

Sekira pukul 04.20 WIB, Senin dini hari 25 Mei 2026, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kuaran Gang Buntu, Kecamatan Bukit Raya dan berhasil mengamankan empat orang pelaku masing-masing:

Undriadi alias UN;

Iswandi alias IS;

Dadang Romandi alias Dadang;

Yoggi Fiandri Putra alias Yoggi.

Empat Pelaku tipu gelap di wilayah hukum polres siak
Penampakan emapat pelaku tipu gelap di wilayah hukum Polres Siak (istimewa).

Kepada polisi, keempat pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan mereka juga mengaku pernah melakukan aksi serupa terhadap korban lain bernama Syahroni warga Sei Apit pada November 2025 dengan kerugian mencapai Rp35 juta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu merah delima, uang tunai hasil penipuan, kendaraan Toyota Rush yang digunakan pelaku, beberapa unit handphone, pakaian saat beraksi hingga perlengkapan lain yang diduga dipakai menjalankan modus penipuan.

Kini keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan berkedok benda pusaka, batu bertuah maupun investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Exit mobile version