Riauexpose.com SIAK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun langsung ke Kabupaten Siak untuk melakukan pendampingan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak sebagai bentuk upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi yang dilakukan Bupati Siak Afni Zulkifli bersama jajaran Pemkab Siak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, belum lama ini.
Pertemuan yang berlangsung hampir empat jam itu diterima langsung oleh Pelaksana Harian Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Uding Juharuddin, bersama tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup) dari unsur pencegahan, penindakan, dan pengawasan.
Dalam audiensi tersebut, Afni didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Siak, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Pertanahan, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Riko, serta Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK).
Kehadiran Afni ke Gedung Merah Putih menarik perhatian karena berbeda dengan kebanyakan kepala daerah yang datang ke KPK setelah tersandung persoalan hukum.
Kali ini, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu justru datang untuk membangun sinergi dan memperkuat langkah pencegahan korupsi sejak dini.
“Saya yakin tidak ada satu pun kepala daerah yang ingin berurusan dengan KPK. Kali ini saya datang bukan karena dipanggil, tetapi untuk beraudiensi dan berkoordinasi sebagai langkah proaktif memperkuat pencegahan korupsi,” ujar Afni.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan utama. Mulai dari penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), tata kelola pengadaan barang dan jasa (PBJ), pengawasan sektor sumber daya alam (SDA), hingga pembenahan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi.
Afni menegaskan bahwa raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diperoleh Kabupaten Siak sebanyak 15 kali berturut-turut bukan berarti seluruh perangkat daerah telah terbebas dari potensi penyimpangan.
Menurutnya, predikat tersebut hanya mencerminkan kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan jaminan bahwa praktik korupsi tidak mungkin terjadi.
“Predikat WTP bukan jaminan seluruh perangkat daerah bebas dari praktik korupsi. Karena itu, penguatan sistem pengawasan harus terus dilakukan agar pelanggaran dapat dicegah sejak dini,” tegasnya.
Afni juga menyinggung dinamika hukum yang belakangan terjadi di Kabupaten Siak, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Dia menilai berbagai persoalan tersebut harus menjadi bahan evaluasi sekaligus pembelajaran bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar lebih patuh terhadap aturan serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai tindak lanjut dari audiensi itu, Tim Koordinasi dan Supervisi KPK dijadwalkan melakukan pendampingan langsung ke Kabupaten Siak.
Pendampingan tersebut terkait penguatan implementasi Monitoring Center for Prevention (MCP), peningkatan kapasitas dan independensi APIP dalam melakukan pengawasan internal, serta pembenahan tata kelola BUMD agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Afni berharap kehadiran KPK nantinya mampu menjadi momentum memperkuat integritas seluruh perangkat daerah sehingga budaya pencegahan korupsi benar-benar menjadi bagian dari sistem pemerintahan di Kabupaten Siak.
“Ini adalah ikhtiar kelembagaan agar seluruh jajaran Pemkab Siak tetap berada di jalan yang benar dalam menjalankan amanah rakyat. Mari bersama-sama menjaga Siak dengan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.












