KPK Bongkar Skandal Jual Beli Jabatan di Kuansing, Sekda Diduga Beli Kursi dengan Land Cruiser Rp2,05 Miliar

skandal jual beli jabatan Bupati ke Sekda Kuansing
Kolase foto Bupati Kuansing Suhardiman amby dan Sekda Zulkarnaen dan Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Riauexpose.com JAKARTA, || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membongkar praktik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dalam kasus ini, KPK menyeret Bupati Kuansing periode 2025–2030, SA, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing ZKN, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, AR, sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap mereka.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Idul Fitri

Selamat dan sukses ketua DPD KAI Riau

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Achmad Taufik Husein selaku Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

KPK mengungkap dugaan suap berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar sebagai syarat untuk memenangkan seleksi jabatan Sekretaris Daerah Kuansing.

Achmad Taufik Husein, menjelaskan perkara bermula pada April 2025 saat Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah.

Saat itu, kata Achmad, terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Asisten I Pemkab Kuansing berinisial FA dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kuansing, ZKN.

Namun begitu, dalam proses tersebut, SA diduga meminta syarat khusus kepada para calon berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Permintaan tersebut hanya mampu dipenuhi oleh ZKN sehingga akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kuansing.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN membeli mobil mewah senilai Rp2,05 miliar melalui fasilitas kredit di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.

Mobil itu dicicil sebesar Rp46,5 juta setiap bulan dengan tenor lima tahun.

Karena kemampuan finansialnya dinilai tidak memenuhi syarat pengajuan kredit, ZKN diduga meminjam identitas AR selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant agar pembelian kendaraan dapat disetujui pihak leasing.

KPK menduga skema kredit tersebut sengaja dilakukan sebagai bentuk komitmen mempertahankan jabatan selama masa cicilan berlangsung.

Tak hanya itu, penyidik KPK juga menemukan bahwa praktik serupa pernah terjadi pada tahun 2021.

Saat proses pengisian jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing, ZKN diduga memberikan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai sekitar Rp700 juta kepada Plt Bupati Kuansing saat itu.

“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan untuk pengisian jabatan tersebut menggambarkan adanya nilai suap yang naik kelas,” ujar Achmad dalam konferensi pers.

Sebagai balas jasa atas bantuan memenangkan jabatan, AR diduga memperoleh berbagai kemudahan mendapatkan proyek pemerintah di lingkungan Pemkab Kuansing.

Pada 2022 lalu, perusahaan milik AR tercatat memperoleh 13 paket pekerjaan di Dinas PUPR Kuansing dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Selain itu, pada 2025 hingga 2026, AR kembali mendapatkan sejumlah proyek pemerintah dengan nilai mencapai lebih dari Rp966 juta.

Atas perbuatannya, KPK menetapkan SA, ZKN, dan AR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengisian jabatan dan pemberian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026.

Exit mobile version