Riauexpose.com PEKANBARU || – Rahman hanya bisa terdiam sambil menundukkan kepala dan merenungi nasibnya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru membacakan amar putusan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Kamis (16/7/2026).
Eks Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, Rahman dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp10,8 miliar.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahman dengan pidana penjara selama 11 tahun dikurangi masa tahanan, serta denda Rp1 miliar subsider 180 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.
Selain pidana pokok, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau yang sebelumnya meminta majelis menghukum Rahman dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10.804.155.655. Apabila tidak dibayarkan, JPU menuntut pidana pengganti selama 5 tahun penjara.
Menanggapi putusan tersebut, Rahman melalui tim kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.
Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum Tomi Jepisa SH dan Cindy Sihotang SH.
Kasus ini berawal dari pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang diterima PT SPRH pada periode 2023–2024 saat Rahman menjabat Direktur Utama.
Dana PI senilai Rp551.473.883.895 diduga tidak dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam persidangan terungkap dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta disalurkan kepada sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64.221.484.127,60.
Selain Rahman, perkara korupsi BUMD Rokan Hilir ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta Dedi Saputra yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Ketiganya hingga kini masih menjalani proses persidangan secara terpisah di pengadilan dan majelis hakim yang sama.















