BENGKALIS riauexpose.com– Aparat Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif-TP) 851/Barau-Barau Caktimenggerebek sebuah gubuk di kawasan Terminal Simpang 5, Desa Petani, Kecamatan Bathin Solapan, yang diduga kuat menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika jenis sabu, Jumat (20/2) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin Serda Brian Petrus bersama 29 personel TNI tersebut, enam pria berhasil diamankan berikut sejumlah paket sabu siap edar.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi itu seusai pelaksanaan salat Tarawih.
Komandan Pleton Yonif-TP 851/BBC, Letda Inf Jonder Oberlin Sinaga, menegaskan bahwa personelnya mendapati para terduga pelaku tengah menggunakan narkotika saat tiba di tempat kejadian perkara.
“Anggota menerima laporan warga terkait dugaan pesta narkoba. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan sejumlah pria yang diduga sedang menyalahgunakan sabu,” ujarnya, Sabtu (21/2).
Di lokasi awal, aparat mengamankan tiga pria berinisial TG, SY, dan EL. Dari tangan mereka disita dua paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu serta dua alat hisap (bong).
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB. Seorang pria berinisial KR turut diamankan dengan barang bukti 20 paket sabu tambahan.
Berdasarkan pengakuan awal, narkotika tersebut diduga hendak diedarkan kepada dua pria lain berinisial RD dan IR, yang kemudian juga berhasil diringkus.
Total barang bukti yang disita dari rangkaian penindakan tersebut mencapai 5,9 gram sabu.
Aparat menduga kuat para terduga pelaku tidak sekadar sebagai pengguna, melainkan bagian dari mata rantai peredaran gelap narkotika di kawasan itu.
Diserahkan ke Kepolisian
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Koramil 03/Mandau sebelum diserahkan secara resmi ke Polsek Mandau pada pukul 09.30 WIB untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mandau, Kompol Primadona Caniago, membenarkan pelimpahan tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
“Seluruh tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Proses penyidikan sedang berjalan untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan peredarannya,” ujarnya singkat.
Secara hukum, para tersangka berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran gelap.









