Tampak depan Hotel Hollywood di Riau

Belum Inkrah, Jekson Sihombing Dikirim ke Nusakambangan, Keluarga Meradang

Pemindahan terhadap Jekson berlangsung pada Selasa (21/4/2026) itu dinilai tidak tepat, mengingat perkara yang menjerat Jekson masih dalam tahap banding dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kolase Foto Jekson Sihombing-Lapas Pekanbaru dan Surat pemindahan ke Lapas Nusa Kambangan (istimewa).

Riauexpose.com | Pemindahan terdakwa kasus  pemerasan asal Pekanbaru Jekson Sihombing ke  Lapas Nusakambangan menuai polemik. Pasalnya, status hukum yang bersangkutan masih dalam proses banding alias belum berkekuatan hukum tetap.

Pemindahan terhadap Jekson berlangsung pada Selasa (21/4/2026) lalu bersama sejumlah napi narkoba.

Promo Fakultas Hukum UPBI

Fakultas Hukum UPBI

Diberitakan sebelumnya, Jekson divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (12/3/2026).

Namun begitu, ia langsung mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Ibu terdakwa, Reli Pasaribu, menyampaikan kekecewaannya atas kebijakan tersebut. Ia menilai perlakuan terhadap anaknya tidak proporsional dan terkesan berlebihan.

“Anak saya bukan pelaku pembunuhan, bukan jaringan narkoba internasional, apalagi teroris. Tapi diperlakukan seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (22/4/2026).

Selain itu, keluarga mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya terkait pemindahan tersebut.

Mereka baru mengetahui setelah proses pemindahan dilakukan sehari kemudian.

Hal ini semakin memperkuat keberatan keluarga yang menilai langkah Lapas Kelas IIA Pekanbaru tidak transparan dan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Reli Pasaribu pun meminta pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, untuk mengevaluasi kebijakan tersebut, termasuk peran Lapas dan Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau.

“Kami berharap ada peninjauan ulang atas pemindahan ini,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yuniarto, belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau, Maizar, menyebut bahwa kewenangan pemindahan narapidana sepenuhnya berada di pihak Lapas.

“Hal tersebut merupakan tanggung jawab Kalapas, karena yang mengetahui secara langsung adalah pihak Lapas. Kanwil hanya menerima tembusan,” pungkasnya menyudahi.

75 / 100 Skor SEO
https://riauexpose.com/wp-content/uploads/2024/06/Merah-Ilustratif-Modern-Dirgahayu-Bhayangkara-Instagram-Story_20240629_090843_0000.png