Ditahan di Polda Riau, Polisi Bunuh Ibu Kandung Diobservasi Ke RSJ

Tersangka WP (37) Oknum Polisi bunuh ibu kandung saat ditahan di Polda Riau dan menjalani observasi kejiwaan di RSJ Tampan.
Penulis: Dolly Sandro
Rabu, 28 Oktober 2026 | 13:47:00 WIB

SIAK, RIAUEXPOSE.COM – Oknum anggota Polri berinisial WP (37), tersangka pembunuhan ibu kandungnya, FH (64), di Kabupaten Siak, Riau, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Penyidik juga melakukan observasi kejiwaan terhadap tersangka di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan untuk memastikan kondisi kejiwaannya.

WP, anggota Polri yang bertugas di Dokkes Polda Riau, sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Siak sesaat setelah diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya pada Selasa (27/10/2026) pagi.

Informasi penahanan dan perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos kepada Riauexpose.com, Rabu (28/10/2026).

Kosmos mengatakan, penyidik telah menetapkan WP sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan yang dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun ditambah sepertiga sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terhitung hari ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanannya dititipkan di tahanan Polda Riau,” ujar Kosmos.

Selain menjalani penahanan, WP juga menjalani observasi kejiwaan di RSJ Tampan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kejiwaan tersangka di tengah proses penyidikan kasus yang menggemparkan masyarakat negeri istana.

Terkait motif dan penyebab tersangka diduga menghabisi nyawa ibu kandungnya, polisi mengaku belum dapat menggali keterangan langsung dari WP.

Menurut Kosmos, penyidik belum bisa meminta keterangan tersangka sehingga motif di balik peristiwa tragis tersebut belum dapat dipastikan.

“Belum bisa kita mintai keterangan,” kata Kosmos.

Penyidik masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan FH meninggal dunia, termasuk motif dan latar belakang dugaan pembunuhan tersebut.

Hingga Rabu (28/10/2026), polisi belum menyampaikan kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan tersangka maupun motif kejadian.

Observasi kejiwaan menjadi salah satu langkah yang dilakukan untuk membantu memastikan kondisi tersangka dalam proses penanganan perkara.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polres Siak juga membawa jenazah FH (64) ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Riau, Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.

Jenazah korban dibawa ke rumah sakit tersebut untuk menjalani autopsi guna kepentingan penyelidikan dan mengungkap penyebab pasti kematiannya.

Reporter: Dolly Sandro