Penyidik -Jaksa Bukan untuk Menghukum, Jangan Paksa Orang Tak Bersalah
PEKANBARU, RIAUEXPOSE.COM — Penegakan hukum bukan tentang memaksakan seseorang menjadi bersalah, melainkan menemukan kebenaran berdasarkan bukti dan fakta.
Penyidik maupun jaksa harus berdiri di atas integritas, objektivitas, dan keadilan agar proses hukum tidak berubah menjadi alat untuk menghukum orang yang tidak bersalah.
Prinsip tersebut menjadi pesan penting dalam menjaga marwah penegakan hukum di Indonesia.
Status seseorang sebagai terlapor, tersangka, maupun terdakwa tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut bersalah. Kesalahan pidana harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan peradilan yang adil.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Riau, Dr Irfan Ardiansyah, SH, MH, CPLA, saat berbincang dengan Riauexpose.com Rabu (28/10/2026) bertepatan dengan peringatan hari sumpah pemuda 2026.
Irfan yang juga menjabat Dekan FH UPBI itu mengungkapkan pentingnya menempatkan kebenaran dan keadilan sebagai orientasi utama dalam setiap tahapan penanganan perkara.
“Penyidik dan jaksa bukan bertugas memaksakan seseorang untuk dihukum. Tugas mereka adalah mencari, menguji, dan menghadirkan fakta serta alat bukti yang sah agar kebenaran dalam suatu perkara dapat terungkap. Jangan sampai orang yang tidak bersalah justru dipaksa menanggung akibat dari proses hukum yang tidak objektif,” ujar Irfan.
Dalam sistem peradilan pidana, kewenangan aparat penegak hukum harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Penyidik berkewajiban mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan bukti, sementara jaksa harus menilai perkara secara cermat sebelum membawa seseorang ke persidangan.
Penegakan hukum yang berkeadilan juga menuntut aparat untuk tidak hanya mencari bukti yang memberatkan, tetapi turut memeriksa fakta yang meringankan atau menunjukkan bahwa seseorang tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
“Jangan sampai penanganan perkara hanya diarahkan untuk membenarkan dugaan awal. Hukum harus memberi ruang bagi fakta untuk berbicara. Jika bukti tidak mendukung suatu tuduhan, jangan memaksakan kehendak agar seseorang tetap dipersalahkan,” ujarnya.
Perkara pidana membutuhkan pemeriksaan yang menyeluruh, mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, hingga alat bukti lain yang sah menurut hukum.
Seluruh fakta harus dinilai secara objektif dan tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan asumsi atau tekanan opini publik.
Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah. Seseorang yang sedang menjalani proses hukum tetap harus diperlakukan sebagai orang yang belum terbukti bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum yang profesional tidak diukur dari banyaknya orang yang dijadikan tersangka atau dijatuhi hukuman, tetapi dari kemampuan aparat mengungkap perkara secara benar dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan berdasarkan hukum.
Penyidik harus berani menguji setiap dugaan secara objektif. Jaksa juga harus memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar pembuktian yang memadai.
Apabila ditemukan kekeliruan dalam proses penanganan perkara, koreksi harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, prinsip tidak memaksakan penghukuman bukan berarti memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk lolos dari pertanggungjawaban.
Ketegasan dan keadilan harus berjalan beriringan, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum, sedangkan orang yang tidak terbukti bersalah tidak boleh dikorbankan demi memenuhi target atau mempertahankan dugaan awal.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui proses yang transparan, profesional, dan tidak tebang pilih. Hukum harus menjadi instrumen pencari kebenaran, bukan alat untuk memaksakan kesalahan.
Bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum lebih lanjut, dapat datang langsung ke Kantor Hukum IARC & Rekan yang beralamat di Jalan Rawamangun, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.